KONSEL, SULTRACK.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait dugaan pelanggaran pengelolaan Dana Desa (DD) Wonua Kongga Tahun Anggaran 2020-2022, Senin (20/5/2024).
RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Budi Sumantri, S.Ip didampingi Wakil Ketua Komisi Sutiono, S.Ip, Sekretaris Komisi Anshari Tawulo, SE dan dihadiri anggota komisi lainnya Erman, SE, Ahmad Muhaimin, S.Pd., SKM., M.Pd, Ni Gusti Putu Dewi Saputri, S.Si dan Muh. Yusri, SE.,MM.
Pada kesempatan tersebut, mewakili Front Masyarakat Desa Wonua Kongga (FMWK) La Ode Harmono, SH menyampaikan bahwa harapan masyarakat pada kesempatan tersebut, semoga polemik yang terjadi di Desa dimaksud, bisa terselesaikan dengan baik.
“Dari penyampaian FMWK bahwa hasil rekapan audit investigasi dugaan penyelenggaraan Dana Desa Wonua Kongga Tahun Anggaran 2022-2023 yang dilakukan oleh Inspektorat, dengan hasil bahwa Kades Wonua Kongga La Ode Sabaino, SKM telah terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 161.000.000,” bebernya.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kades Wonua Kongga, terbukti bukan lagi kesalahan administratif tetapi sudah melakukan pelanggaran hukum Tipikor, karena telah melebihi diatas 50 juta.
“Kami meminta kepada DPRD Konsel, untuk mengusulkan kepada Bupati Konawe Selatan untuk memberhentikan Kades Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, dari jabatannya secara hormat maupun tidak hormat,” harapnya.
Menanggapi hal diatas, Camat Laeya Haris menjelaskan terkait dengan polemik Desa Wonua Kongga, sejak dilantik jadi Camat pada September Tahun 2022 dan sebelum jadi Camat sudah sering mendengar keluhan masyarakat di Desa tersebut, bahwa keadaan masyarakat Desa Wonua Kongga sudah tidak aman.
“Sebenarnya tingkat masalah di Desa Wonua Kongga sudah besar, sehingga kami memberikan ruang untuk berdiskusi dan berbagai upaya sudah dilakukan dari FMKW sudah cukup maksimal,” katanya.
Selain itu lanjut dia, sudah disampaikan kepada Kades bahwa temuannya sudah jelas, oleh dari itu harus dikembalikan di kas Desa. Temuan ini kita akan masukan di Anggaran 2024.
“Tujuan Front Masyarakat Wonua Kongga (FMWK) jelas ingin mensejahterakan masyarakat. Apapun keputusan secara hukum masyarakat terima,” ungkapnya.
Sementara itu menanggapi permasalahan tersebut, mewakili Inspektorat Daerah Konawe Selatan, Harlis Aris juga menjelaskan bahwa Tim Inspektorat sudah melakukan audit investigasi. Berdasarkan surat permintaan dari Kajari pertanggal 18 Januari 2024, setelah kami ekspos maka diterbitkan surat tugas. Dasar hasil audit investigasi adalah surat Kajari Konawe Selatan.
Dalam prosesnya sambung dia, tim investigasi telah mengumpulkan bukti/data-data dokumen dan setelah itu dilanjutkan pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan fisik dilaporkan kembali ke Kejaksaan untuk di clearkan pada tanggal 18 Maret 2024.
“Dalam penggunaan Dana Desa terjadi penyimpangan antara lain, yaitu pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pemberian makanan tambahan ibu hamil, pengadaan tandon air dan pengadaan bibit ayam. Sebelum hasil investigasi turun kami melakukan konfirmasi kepada Kades, sudah ada pengembalian tanggal 13 Maret 2024, yang dibuktikan bukti setoran dan rekening koran.
“Tindakan selanjutnya kami serahkan ke Kejaksaan apakah dilakukan tindak hukum atau tidak. Perlu saya jelaskan bahwa kami dari tim Investigasi Inspektorat proses pemeriksaan selalu objektif,” terangnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi I Budi Sumantri mengatakan perlu kami sampaikan bahwa Camat Laeya sejak awal persoalan ini sudah memfasilitasi. Temuan investigasi Inspektorat harus masuk di kas Desa. Dan hasil pengembalian Kades informasi dari Camat akan di alokasikan di anggaran perubahan Tahun 2024.
“Ada 11 Item yang dilaporkan masyarakat, tetapi hanya 6 item yang dilaporkan Inspektorat. Olehnya itu, DPRD Konsel, merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Konsel, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan DD Wonua Kongga,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post