• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Jumat, Juli 4 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    DPRD Sultra bersama jajaran PT Ifishdeco Tbk

    Disambangi DPRD Sultra, PT Ifishdeco Tbk Sudah Menerapkan Kaidah Pertambangan GMP

    Bank Sultra menyerahkan CSR alat kebersihan kepada Pemkot Kendari

    Bank Sultra Serahkan CSR Berupa Alat Kebersihan, Dukung Program Pemkot Kendari

    Ketua FORKI Kendari, Ridwan Badallah bersama seluruh pengurus

    FORKI Kendari Gelar Seleksi Kejurda Persiapan Piala Gubernur Sultra

    Ilustrasi aktivitas Kantor Pusat BRI Life

    PT Asuransi BRI Life Klarifikasi Terkait Dugaan Autodebet Premi Tanpa Persetujuan Nasabah

    Pemkot Kendari saat audiensi dengan Bappenas

    Pemkot Kendari Usul Pembangunan RSUD Tipe B ke Bappenas, Berharap Jadi Program Prioritas

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat meninjau langsung kondisi warga terdampak banjir Kali Wanggu

    Wali Kota Kendari Tinjau Kondisi Warga Terdampak Banjir Kali Wanggu

    KONI Sultra

    Berikut 15 Item Temuan BPK Pada Belanja Hibah KONI Sultra?

    Pemkot Kendari zoom meeting bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Instruksi Kementerian, Pemkot Kendari Genjot Pengentasan Kawasan Kumuh

    Kadispora Sultra, La Ode Daerah Hidayat

    Temuan BPK Belum Diselesaikan, Kadispora: Hibah KONI Sultra Tahun 2025 Tidak Diberikan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    DPRD Sultra bersama jajaran PT Ifishdeco Tbk

    Disambangi DPRD Sultra, PT Ifishdeco Tbk Sudah Menerapkan Kaidah Pertambangan GMP

    Bank Sultra menyerahkan CSR alat kebersihan kepada Pemkot Kendari

    Bank Sultra Serahkan CSR Berupa Alat Kebersihan, Dukung Program Pemkot Kendari

    Ketua FORKI Kendari, Ridwan Badallah bersama seluruh pengurus

    FORKI Kendari Gelar Seleksi Kejurda Persiapan Piala Gubernur Sultra

    Ilustrasi aktivitas Kantor Pusat BRI Life

    PT Asuransi BRI Life Klarifikasi Terkait Dugaan Autodebet Premi Tanpa Persetujuan Nasabah

    Pemkot Kendari saat audiensi dengan Bappenas

    Pemkot Kendari Usul Pembangunan RSUD Tipe B ke Bappenas, Berharap Jadi Program Prioritas

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat meninjau langsung kondisi warga terdampak banjir Kali Wanggu

    Wali Kota Kendari Tinjau Kondisi Warga Terdampak Banjir Kali Wanggu

    KONI Sultra

    Berikut 15 Item Temuan BPK Pada Belanja Hibah KONI Sultra?

    Pemkot Kendari zoom meeting bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Instruksi Kementerian, Pemkot Kendari Genjot Pengentasan Kawasan Kumuh

    Kadispora Sultra, La Ode Daerah Hidayat

    Temuan BPK Belum Diselesaikan, Kadispora: Hibah KONI Sultra Tahun 2025 Tidak Diberikan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra Kendari

P3D Konut Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Hukum PT Indonusa

Sultrack News by Sultrack News
18 Juli 2024
0 0
A A
0
P3D Konut saat melakukan aksi

P3D Konut saat melakukan aksi

0
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut), mengapresiasi langkah PT Indonusa memberikan bantuan biaya pendidikan (beasiswa), terhadap mahasiswa di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut, Kamis (18/7/2024).

P3D Konut Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Hukum PT Indonusa

Namun, menurut Ketua Umum P3D Konut, Jefri langkah tersebut merupakan kewajiban tiap perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya.

“Jadi tiap-tiap perusahaan tambang berdasarkan peraturan perundang-undangan itu mesti wajib menyalurkan dana PPM dan CSR, dan itu kita apresiasi, tetapi kita tidak boleh juga mengabaikan dugaan pelanggaran hukum PT Indonusa,” jelasnya.

Aktivis asal Konut ini mengungkapkan kejanggalan, dugaan penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa.

Baca Juga

Bank Sultra menyerahkan CSR alat kebersihan kepada Pemkot Kendari

Bank Sultra Serahkan CSR Berupa Alat Kebersihan, Dukung Program Pemkot Kendari

3 Juli 2025
Pemkot Kendari saat audiensi dengan Bappenas

Pemkot Kendari Usul Pembangunan RSUD Tipe B ke Bappenas, Berharap Jadi Program Prioritas

2 Juli 2025
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat meninjau langsung kondisi warga terdampak banjir Kali Wanggu

Wali Kota Kendari Tinjau Kondisi Warga Terdampak Banjir Kali Wanggu

2 Juli 2025

“Berdasarkan hasil investigasi kami menemukan kejanggalan, dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa, dimana izin itu melewati WIUP PT Antam site Konut, dan masuk dalam kawasan hutan, yang merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas, yang juga merupakan kawasan eks bukaan penambangan ilegal, dan masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) tahap XI, dengan penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Ia juga membeberkan, PT Indonusa seharusnya memiliki izin kerjasama pengunaan izin lintas koridor, dengan PT Antam sebagaimana lintasan yang di lewati PT Indonusa memasuki WIUP PT Antam site Konut.

“Dalam penerapannya PT Indonusa dan PT Antam Tbk adalah perusahan dengan masing masing berbadan hukum, yang terpisah dan berbeda. Sehingga jika PT Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam Tbk maka setau saya berdasarkan aturan yang berlaku, wajib memiliki kerjasama Izin lintas sekalipun itu dalam Kawasan Hutan Lindung, HPK, dan HPT, apalagi tanpa PPKH,” bebernya.

“Hal ini untuk membuktikan siapa yang akan membayar dikemudian hari denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta denda bukaan kawasan hutan lindung, HPK ,HPT di dalam IUP PT Antam atau bukaan kawasan izin lintas koridor PT Indonusa,” tambahnya.

Ditambahkan Jefri, jika pihaknya mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020, yang dimana pemilik IUP wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang, berarti kata lain PT Antam Tbk yang akan melakukan reklamasi pasca tambang walaupun PT indonusa yang melakukan bukaan, atau lintasan kawasan hutan lindung di dalam IUP nya.

Jefri juga mengungkapkan bahwa izin lintas koridor PT Indonusa di dalam WIUP PT Antam site Konut, menurutnya akan bertentangan dengan pasal 164 UU NO 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Sehingga kita berharap izin lintas Koridor PT Indonusa, harus benar benar di pelajari dan di kaji ulang agar dikemudian hari PT Antam Tbk sebagai pemilik IUP, tidak dirugikan dengan bukaan kawasan hutan dan lintasan didalam IUPnya yang tanpa dokumen kerjasama,” paparnya.

Jefri juga memberikan perhatian kepada manajemen PT Antam, untuk segera mengambil langkah terhadap izin lintas koridor PT Indonusa didalam IUP nya, jika terus dibiarkan tanpa kajian hukum, maka kedepan akan menjadi petaka bagi PT Antam.

“Berdasarkan Permen LHK No 8 setau saya tidak pernah menyebutkan izin lintas koridor, boleh dilakukan didalam IUP perusahan lain tanpa izin,” ujarnya.

Jefri juga memberikan warning terhadap pemberian kuota RKAB terhadap PT Indonusa oleh Kementerian ESDM.

“Kami harap kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB sebanyak 300.000, kita juga harapkan APH untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan penindakan, jika kedepannya kuota yang sangat melimpah ini disalahgunakan dokumennya, untuk memfasilitasi dokumen terbang dari lahan koridor yang dilintasi izin koridor PT Indonusa,” bebernya.

Sebelumnya juga pihaknya telah mengadukan PT Indonusa ke KLHK dan Dirjen Pajak RI, untuk itu pihaknya berharap agar aduan tersebut ditindak lanjuti.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.

“Sudah di bayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” katanya.

Terkait hal tersebut media ini juga mengkonfirmasi ke Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.

“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan ijin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.

Lanjutnya bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.

“Kalau Antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk Indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya.

Selain itu media ini juga berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kadis PTSP Sultra, Parinringi mengatakan. Untuk tehnis persetujuan izin koridor yang dikeluarkan oleh DPMPTSP, boleh ditanyakan di Kehutanan, karena PTSP mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan tehnis secara rinci dari OPD tehnis dalam hal ini Dinas Kehutanan.

Media ini juga mengkonfirmasi ke pihak Dinas ESDM Sultra terkait kuota RKAB PT Indonusa, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Hasbullah Idris mengatakan bahwa PT Indonusa di Tahun 2024 ini memiliki kuota RKAB.

“Berdasarkan data persetujuan yang ditembuskan ke kami, ada persetujuannya dan kuotanya diberikan maksimal 300.000 ton,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Tags: DugaanHukumKendariKonutP3DPelanggaranPT Indonusa
ShareTweetSend
Previous Post

Didukung Enam Bandar Udara, Permudah Investor Masuk di Sulawesi Tenggara

Next Post

Miliki Kualitas Istimewa, Kacang Mete Muna Jadi Sorotan Pada Pameran Produk di Jenewa

Berita Terkait

Bank Sultra menyerahkan CSR alat kebersihan kepada Pemkot Kendari

Bank Sultra Serahkan CSR Berupa Alat Kebersihan, Dukung Program Pemkot Kendari

3 Juli 2025
Pemkot Kendari saat audiensi dengan Bappenas

Pemkot Kendari Usul Pembangunan RSUD Tipe B ke Bappenas, Berharap Jadi Program Prioritas

2 Juli 2025

Wali Kota Kendari Tinjau Kondisi Warga Terdampak Banjir Kali Wanggu

Instruksi Kementerian, Pemkot Kendari Genjot Pengentasan Kawasan Kumuh

Relawan SKI-Sudirman Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Menyudutkan Wali Kota

Penanganan Korban Banjir Kali Wanggu Maksimal, Warga Apresiasi Pemkot Kendari

Next Post
Kacang Mete Muna yang menjadi sorotan di pameran Indikasi Gegrafis WIPO di Jenewa

Miliki Kualitas Istimewa, Kacang Mete Muna Jadi Sorotan Pada Pameran Produk di Jenewa

Bolonemase Provinsi Sulawesi Tenggara

Bolonemase Siap Kawal Program Prabowo Gibran di Sulawesi Tenggara

Logo dan Maskot Porwanas Kalsel

Sebanyak 32 Provinsi Dipastikan Mengikuti Porwanas XIV Kalsel

Pencucian Go Carwash & Coffee di Jalan Abunawas, Kota Kendari

Kenyamanan Pelanggan, Go Carwash & Coffee Kendari Hadirkan Konsep Pencucian dan Cafe

Leave Comment

IKLAN SULTRACK HARI LAHIR PANCASILA BKAD KONUT

Berita Terbaru

DPRD Sultra bersama jajaran PT Ifishdeco Tbk
Konawe Selatan

Disambangi DPRD Sultra, PT Ifishdeco Tbk Sudah Menerapkan Kaidah Pertambangan GMP

by Sultrack News
3 Juli 2025
0

KONSEL, SULTRACK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan kunjungan kerja di salah satu perusahaan pertambangan...

Read moreDetails
Bank Sultra menyerahkan CSR alat kebersihan kepada Pemkot Kendari

Bank Sultra Serahkan CSR Berupa Alat Kebersihan, Dukung Program Pemkot Kendari

3 Juli 2025
Ketua FORKI Kendari, Ridwan Badallah bersama seluruh pengurus

FORKI Kendari Gelar Seleksi Kejurda Persiapan Piala Gubernur Sultra

3 Juli 2025
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengunjungi langsung warga korban banjir

Wali Kota Kendari Beserta Jajaran, Hadir Ringankan Beban Korban Banjir Wanggu

3 Juli 2025
Konsorsium HAM Sultra, Eko Rama dan Aksan Setiawan

Tak Manusiawi, Konsorsium HAM Sultra Desak Ditjenpas Copot Kalapas Bau-Bau

2 Juli 2025
Ilustrasi aktivitas Kantor Pusat BRI Life

PT Asuransi BRI Life Klarifikasi Terkait Dugaan Autodebet Premi Tanpa Persetujuan Nasabah

2 Juli 2025
Load More
  • Wali Kota Kendari menandatangani berita acara pelantikan 61 Pejabat lingkup Pemkot Kendari

    Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Pos Kendari Lepo-Lepo Digeledah Kejari, Terkait Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Lantik 13 Pejabat Eselon II dan Tunjuk Sejumlah Plt, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Wali Kota Kendari Beserta Jajaran, Hadir Ringankan Beban Korban Banjir Wanggu

Upaya Pemkot Kendari Wujudkan Kota Moderen, Lakukan Penertiban dan Penataan

Inovasi Pemkot Kendari Kelola Sampah Yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤