KOLAKA, SULTRACK.COM – Keterlibatan sejumlah oknum jadi penyebab mulusnya dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Akar Mas Internasional (AMI), Kamis (25/7/2024).
Aktivitas ilegal tersebut masih terus berlangsung, meski diketahui jelas hingga saat ini PT AMI, belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dibalik mulusnya dugaan kejahatan perusahaan dimaksud, juga tak lepas keterlibatan, seorang oknum Kepolisian inisial ARS berpangkat Ipda, yang diduga membackup aktivitas ilegal tersebut.
Dugaan keterlibatan oknum Polisi yang bertugas di Mapolda Sultra, dikuatkan dengan dokumentasi yang menunjukkan Ipda ARS, bersama WRD sedang berada di lokasi WIUP PT AMI, termasuk barang bukti lainnya.
Dari sumber informasi terpercaya yang ditemui media ini mengungkapkan, dugaan aktivitas ilegal tersebut dilakukan seorang pengusaha berinisial WRD, yang merupakan seorang penambang dan salah satu pemilik kargo di IUP PT AMI.
Lebih lanjut, sumber yang enggan disebutkan identitasnya itu mengatakan, kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan WRD berlangsung pada malam hari.
Untuk memuluskan aktivitas ilegal tersebut, penjualan ore nikel ilegal itu dilakukan dengan menggunakan dokumen terbang dari Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka.
Dalam aktivitas tersebut, WRD bekerjasama dengan oknum anggota Polda Sultra inisial ARS berpangkat Ipda, Direktur PT AMI, RC, pemilik Jetty PT PMS, dan pemilik stockpile PT Akar Mas Internasional, l Hj. UK.
Adapun jumlah ore nikel yang akan dijual secara ilegal oleh WRD adalah kurang lebih sebanyak 10.000 MT, dimana pada saat ini menunggu proses barging ke atas tongkang.
Sementara itu, WRD yang dikonfirmasi awak media ini terkait dugaan pengerukan ore nikel tersebut tak memberikan tanggapan.
Begitu pula oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolda Sultra, Ipda ARS yang dikonfirmasi via WhatsApp juga tak memberikan tanggapan.
Hingga berita ini dipublish, media ini belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Editor: Redaksi
Discussion about this post