KENDARI, SULTRACK.COM – Sebanyak 56 warga Perumahan Bumi Arum di Jalan Leolopis, Kecamatan Baruga, mogok membayar cicilan perumahan. Sebagai bentuk protes terhadap sengketa tanah, antara pihak developer dan ahli waris yang tak kunjung diselesaikan.
Salah satu warga yang terdampak, Yusuf, mengaku sudah empat bulan berhenti membayar cicilan. Ia bersama warga lainnya menuntut kejelasan atas legalitas rumah yang mereka tempati sejak Tahun 2018.
“Saya berhenti bayar cicilan karena kami menuntut legalitas rumah yang sudah kami beli. Harapan kami, developer dan pihak bank (BSI) segera menyelesaikan sengketa tanah ini, karena itu tanggung jawab mereka,” ujarnya, Senin (16/9/2024).
Yusuf menegaskan bahwa dirinya akan kembali membayar cicilan setelah masalah sengketa tanah terselesaikan.
Sengketa tanah antara developer Kadek Sakra Astara dan ahli waris Sudarmanto ini sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari. Namun, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Selain mogok bayar cicilan, warga juga telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor BSI dan kediaman developer, dengan tujuan mendesak penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami sudah merasa tidak nyaman tinggal di perumahan ini. Warga yang terdampak tidak akan membayar cicilan sampai masalah ini benar-benar selesai,” tutup Yusuf.
Sementara itu, Ancu warga perumahan Bumi Arum lainnya dirinya mengaku sejak Tahun 2017 melakukan credit perumahan menuntut pihak develpor dan pihak BSI untuk segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
“Kami sebagai warga terdampak harus diberikan kepastian hukum terkait sengketa tanah antara developer dan ahli waris. Pada dasarnya persoalan ini harus segera diselesaikan,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post