KOLAKA, SULTRACK.COM – Satreskrim Polres Kolaka berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian uang puluhan juta dan barang elektronik, Selasa (5/11/2024).
Pelaku pencurian merupakan residivis kasus pencurian berinisial MRH (30), warga Desa Langori, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Pelaku melakukan aksinya disebuah rumah milik RA (32) alamat Desa Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Kasi humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya, menjelaskan bahwa selain mencuri uang yang diperkirakan senilai sekitar Rp.35.000.000, pelaku juga mencuri 1 unit TV 32 inchi merk Sharp, 1 unit invocus merk Accer, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit HP Nokia.
“Mereka beraksi sekitar Pukul 04.30 subuh,” ungkap Dwi Arif.
Pelaku, MRH mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli Hp merek Iphone dan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp235.000.
“Kronologi kejadian yakni pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2023 saat istri pelapor DP bangun untuk shalat subuh, ia melihat keruangan tengah rumah televisi ukuran 32 inchi dan laptop merk Asus warna silver yang tersimpan diruangan tengah sudah tidak ada ditempatnya,” paparnya.
Lanjutnya, lalu istri pelapor langsung membangunkan pelapor RA dan langsung mengecek barang yang berada dalam rumah, serta mengecek uang yang disimpan didalam tas laptop yang berdekatan dengan televisi sudah tidak ada ditempatnya.
“Kuat dugaan pelaku memanjat lewat dinding kamar yang belum dipelapon dan keluar lewat pintu dapur belakang rumah,” ungkanya.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.45.000.000, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wundulako untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kini tersangka tengah diamankan di Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, adapun Pasal yang dilanggar Pasal 363 ayat 1 Ke 3e Subs Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi
Discussion about this post