KENDARI, SULTRACK.COM – Gelombang penolakan aktivitas PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terus disuarakan, baik dari masyarakat hingga elemen mahasiswa yang menginginkan perusahan tambang tersebut hengkang dari Pulau Wawonii, Rabu (22/1/2025).
Penolakan tersebut, kian menguat dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA), namun sayang diabaikan anak perusahaan milik Harita Grup tersebut.
Selain itu, PT GKP saat ini dianggap tidak memiliki payung hukum untuk melakukan aktivitas penambangannya sejak MA membatalkan pasal yang memuat adanya ruang tambang di Peraturan Daerah (Perda) Konkep, tentang RTRW dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sarmanto salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) dari Mahasiswa dan Masyarakat (MMW) yang melakukan aksi demonstrasi di DPRD Sultra, Selasa 21 Januari 2025 mengatakan, sampai saat ini tidak ada langkah tegas dari pemerintah maupun Kepolisian terkait eksekusi putusan MA.
“Putusannya jelas membatalkan Perda RTRW mengenai ruang tambang dan IPPKH PT GKP. Tapi sampai saat ini tidak ada langkah tegas, perusahaan itu masih beraktivitas,” ungkapnya.
Kata dia, sejak putusan MA keluar pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu, perusahaan tersebut sudah berhasil menjual ore nikel hasil produksi mereka kurang lebih 94 tongkang.
“Dari pantauan kami, per Januari 2025, ada tujuh kapal tongkang yang melakukan pemuatan ore nikel. Ini kami anggap bencana yang direncanakan negara untuk Wawonii,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi saat menemui para demonstran mengaku sangat mendukung perjuangan masyarakat Wawonii.
“Jika putusan sudah inkrah, semestinya langsung dieksekusi oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” ucapnya.
Kader dari Partai Amant Nasional (PAN) ini memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil seluruh pihak termaksud PT GKP.
“Seteleh RDP nanti kita akan bentuk Pansus, agar persoalan yang dihadapi di Konkep segera tuntas,” tutupnya.
Editor: Redaksi