KENDARI, SULTRACK.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan surat edaran terhadap Tempat Hiburan Malam (THM).
Seperti yang kita ketahui bahwa THM di Kota Kendari kini sudah mulai menjamur. Namun tentunya tempat hiburan malam ini harus menghentikan aktivitasnya selama Ramadhan.
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman bahwa edaran tersebut sudah diberikan kepada semua THM di Kota Kendari, agar tidak melakukan aktivitas selama bulan puasa.
“Saya sudah tanda tangan edarannya. Kita harap THM yang menjual minuman keras ditutup selama bulan Ramadhan,” terang Sudirman, Selasa (25/2/2025).
Dia juga menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap THM, yang tidak mengindahkan edaran Pemkot Kendari.
“Sanksinya secara administratif, berupa pemberhentian sementara tempat usaha bahkan bisa pencabutan izin,” tegasnya.
Diketahui, edaran tersebut tertuang dalam nomor 100.3.4/636/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kendari.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi