KENDARI, SULTRACK.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Nilda, S.Pt resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya ke Polda Sultra, atas perkara dugaan pencemaran nama baik, Kamis (27/2/2025).
“Setelah saya melakukan klarifikasi melalui media online atas dicemarkan nama baik saya, selanjutnya saya datang ke SPKT Polda Sultra, untuk membuat laporan pengaduan,” kata Nilda, usai membuat laporan.
Nilda mengatakan terlapor dalam perkara tersebut adalah pemilik akun dana dan pemilik nomor whatshapp yang meminta sejumlah uang atas nama dirinya.
“Pada hari jum’at tanggal 21 waktu saya di Jakarta saya dapat kiriman pesan dari teman terkait soal nama saya yang dicantumkan dalam meminta minta uang kepada Kepala Sekolah SD di Konsel, dengan menggunakan nomor dana kemudian tanggal 25 Februari tadi malam saya dikirimkan lagi dari staf DPRD Konsel, ada yang mengatasnamakan saya meminta uang sama Kepala Desa dengan nomor yang sama,“ ungkapnya.
Tambah Nilda, parahnya lagi modus penipuan ini dengan cara meminta uang senilai 1.500.000 melalui akun dana yang telah disertakan untuk kebetuhan biaya akomodasi penjemputan Bupati Konsel, Irham Kalenggo pasca mengikuti kegiatan retret di Magelang,” bebernya.
Nilda yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh oknum penipu tersebut, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polisi.
Terakhir, Nilda menghimbau kepada seluruh masyarakat Konsel khususnya di Kecamatan Tinanggea jika ada yang menjadi korban segera melaporkan ke pihak Polisi agar segera ditindak lanjuti.
“Saya himbau masyarakat jika ada yang dihubungi dan bahkan menjadi korban agar segera melaporkan ke Polisi,” pungkasnya.
Sementara itu dari Pihak Polda Sultra, Asrudin, SH sebagai yang menerima laporan membenarkan soal adanya masuk laporan peristiwa dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yakni whatshapp.
“Benar hari ini Rabu 26 Februari 2025 telah kami terima laporan atas nama Nilda yang melapor soal dugaan pencemaran nama baik” ujarnya.
Laporan Nilda telah diterima oleh Polda sultra Nomor Laporan: TBL/127/II/2025/Distreskrimsus tanggal 26 Februsari 2025.
Editor: Redaksi