KENDARI, SULTRACK.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Sulawesi Tenggara meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), agar honorer Satpol PP diangkat jadi PNS, Minggu (12/11/2023).
Menpan RB, harus jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS, sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPW FKBPPPN Sultra Abdul Latif, kami berharap pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256.
“Pada intinya menyatakan bahwa, Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Latif, berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Polisi Pamong Praja tidak terdapat di dalam jabatan fungsional, yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Maka dari itu Pemerintah Pusat Menpan-RB dan Mendagri, jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak,” terangnya.
Maka pemerintah, sambung Latif, wajib tegak lurus jalankan amanat UU No 23 Tahun 2014 tersebut, dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS di bawah UU No 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Abdul Latif juga menambahkan yang mana regulasi itu menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP, yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan atau dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.
“Jika aturan tidak dijalankan maka anggota FKBPPPN seluruh Indonesia, akan datang tumpah ruah di Kemenpan RB untuk menyatakan sikap, akan melaksanakan aksi damai dalam waktu dekat selama 3 hari berturut-turut,” katanya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post