KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, melalui Tim Buser 77 dan Unitkam Sat Intel, berhasil menangkap empat orang tersangka kasus Tindak Pidana (TP) penganiayaan menggunakan busur, pada Selasa 12 Desember 2023, sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan tiga tersangka masing-masing berinisial MS (15) status pelajar, alamat Mandonga Kota Kendari, dalam kasus tersebut berperan penarik busur.
“Kemudian FA (15), pekerjaan pelajar, alamat Mandonga Kota Kendari, peran membantu dengan memboncenng MS. Serta MFHP (17), pekerjaan pelajar, alamat Mandonga Kota Kendari, peran memberikan busur,” beber Fitrayadi, Selasa (12/12/2023).
Korbannya lanjut dia, FY (15), status pelajar, alamat Mandonga Kota Kendari. Tempat kejadian depan Kios Alink Cell, Minggu 10 Desember 2023 jam 20.00 Wita.
“Awalnya tersangka dibonceng mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya. Dan tanpa sepengetahuan AL, tiba-tiba tepat di Jalan Malik Raya-1, tersangka MS mengeluarkan ketapel dan mata busur. Kemudian melepas dan mengarahkan busur tersebut, dan mengenai sebelah kanan pantat korban FY,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan pencarian dan kemudian melakukan penangkapan di Jalan DR. Soetomo
Kendari Kelurahan Tobuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 buah mata busur, kemudian para pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 8 bulan kurungan badan. Untuk motifnya diduga dendam kepada salah satu kelompok korban, karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada tersangka MS,” tandasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post