KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, bakal menurunkan 106 Personel Polisi pada pelaksanaan Operasi Lilin Anoa Tahun 2023, untuk kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Jumat (15/12/2023).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman,106 personel tersebut nantinya bakal mengamankan 15 Pos, dengan rincian 13 Pos Pengamanan (Pam) dan 2 Pos Pelayanan (Yan), jadi total 15 Pos.
“Pos Pam Gereja Oikumene, Pos Pam Gereja ST. F. Xaverius, Pos Pam Gereja Immanuel, Pos Pam Gereja ST. Clement, Pos Pam Gereja Orel, Pos Pam Kendari Beach, Pos Pam The Park, Pos Pam Bundaran Tank, Pos Pam Gerbang Ranomeeto, Pos Pam Batugong, Pos Pam Toronipa, Pos Pam Bokori, Pos Pam Nambo. Serta Pos Yan Pelabuhan Konkep dan Pos Yan Bandara HO,” rincinya saat di konfirmasi media ini via WhatsApp.
Lanjutnya, pelaksanaan Operasi akan berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. Dengan Sandi Operasi “OPS LILIN ANOA 2023”.
“Apel Gelar Pasukan, akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2023 dengan gabungan personel Polda,” bebernya.
Lebih jauh kata Eka Fathurrahman, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya relatif lebih kondusif dibanding dengan tahun ini. Hal itu mengingat tahun ini, masih tahapan massa kampanye Pilpres.
“Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, Polresta Kendari lebih ekstra lagi kerjanya. Adapun prediksi potensi kerawanan oleh Polresta Kendari, yakni terjadi keributan pada saat pergantian malam tahun baru, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta rawan terjadi peredaran Narkoba dan Miras,” pungkasnya.
Upaya Polresta Kendari Sambung Kapolres, akan meningkatkan deteksi dan monitoring, serta mengintensifkan kegiatan patroli. Serta menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau pesta kembang api, yang berlebihan yang dapat membahayakan lingkungan sekitarnya, dan bisa memicu terjadinya konflik antar masyarakat.
“Dimana sesuai aturan dalam Perkap No 17 Tahun 2017 tanggal 11 November 2017 yaitu pasal 20 huruf F yaitu izin pembelian dan penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisikan 20 gram mesiu atau berdiameter lebih dari 2 inchi,” terangnya.
Kemudian tambah dia, agar masyarakat selalu berhati hati, dalam berpergian baik menggunakan kendaraan roda dua maupaun roda empat, untuk menghindari kecelakaan dan antisipasi keadaan cuaca ektrem yakni adanya pohon tumbang.
“Terakhir, agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas yang benar,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post