KENDARI, SULTRACK.COM – Sebuah kendaraan roda empat merk Wuling warna silver metalik, dengan Nopol DT 1401 E, berhasil diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Selasa (23/1/2024).
Mobil tersebut diamankan setelah dicurigai, mengangkut belasan jerigen berisikan BBM jenis Pertalite.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Selasa 23 Januari 2024, telah ditetapkan satu orang tersangka, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Migas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU. RI. No. 55 Tahun 2001.
“Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan,” jelasnya.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP),
Jl. R. Soeprapto Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Kota Kendari, waktu hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita.
“Identitas tersangka (sesuai KTP), inisial AL (27), pekerjaan wiraswasta (Sopir) alamat Konawe Utara. Barang-bukti satu unit kendaraan roda empat merk Wuling, Nopol DT 1401 EM beserta STNK, 15 jerigen kapasitas 32 liter BBM jenis Pertalite. Serta 1 meter selang plastik ukuran 1 inch,” rincinya.
Kronologis kejadian sambung Fitrayadi, awalnya personel Satreskrim Polresta Kendari melakukan patroli di dalam Kota Kendari dan saat melintasi Jl. R. Soeprapto, menemukan satu unit kendaraan mini bus yang terlihat mencurigakan, memiliki beban sangat berat.
“Sehingga personel memberhentikan kendaraan tersebut. Saat kendaraan tersebut berhenti dan dilakukan pemeriksaan muatan, ditemukan memuat belasan jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite, dengan tidak memiliki izin yang sah,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, BBM tersebut adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah. Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, sebelumnya tersangka melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari.
“Dan selanjutnya akan di bawah ke Kabupaten Konawe Utara,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post