KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, pada Minggu 11 Februari 2024, sekitar pukul 23.50 Wita, telah melakukan penangkapan pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandung secara berlanjut, Senin (12/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, membenarkan terkait penangkapan tersebut, terhadap tersangka LJ (41) pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Waktu dan tempat kejadian, yakni bulan Agustus dan September Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Punggaloba, Kota Kendari,” paparnya.
Lanjutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari WS selaku ibu kandung dari korban inisial ET (17) status pelajar SMA. Dengan saksi DM dan IL.
“Awalnya sekitar bulan Agustus 2023 pelaku (Bapak kandung korban) pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk berat, dan masuk kedalam kamar dan langsung memeluk korban,” bebernya.
Selanjutnya sambung Fitrayadi, pelaku melakukan hal tidak wajar kepada anaknya, layaknya hbungan suami istri. Saat itu pelapor (Ibu kandung korban) tidak berada di rumah.
“Kemudian pada sekitar bulan September 2023, kembali pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan melakukan hal yang sama kepada korban, hingga mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil,” pungkasnya.
Atas kelakuan bejatnya tersebut, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana. Ancamannya paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Redaksi
Discussion about this post