KONSEL, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) melalui Satreskrim, respon cepat terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Mowila, Selasa (27/2/2024).
Kasat Reskrim, AKP. Henryanto. T., STK., SIK bersama personel langsung melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan, terhadap saksi-saksi, serta pelapor di Polsek Mowila.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : lp/ b/ 04/ II/ 2024/ spkt, yang diterima Polsek Mowila oleh warga Desa Tetesingi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel.
“Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik, terhadap anak yang terjadi di SMPN 22 Konsel, cepat kami respon untuk mengetahui dasar masalahnya,” ucap Kasat Reskrim.
Lanjutnya, pihak terkait yang kami panggil untuk diambil keterangannya, antara lain pihak pelapor atas nama Ibu Narmin (43) dan kedua siswi yang berkelahi yakni LA (13) dan RL (14).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap kedua siswi saling berkelahi akibat kesalahpahaman,” jelasnya.
Selanjutnya antara pihak yang bersiteru, telah menyadari kesalahpahaman dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, serta saling memaafkan.
“Upaya mediasi kedua pihak telah dilakukan oleh sekolah. Namun proses diversi akan dilakukan dengan pendampingan dari Bapas Kelas IIA, untuk menentukan hasil dari mediasi yang telah dilaksanakan,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo., SH., SIK., M.Si juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait, serta sekolah-sekolah yang ada di Wilayah Hukum Polres Konawe Selatan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Editor : Redaksi
Discussion about this post