KENDARI, SULTRACK.COM – Dijanjikan gaji sejuta, tersangka AS (23) beranikan diri menjadi seorang kurir narkoba, sialnya barang haram tersebut belum sempat dia bagikan, AS sudah ditangkap Sat Resnarkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Jumat (1/3/2024).
Hal itu terungkap saat Polresta Kendari melaksanakan konferensi pers, dimana pada hari Selasa, 27 Februari 2024 sekira Jam 15.00 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melaksanakan giat penyelidikan, terkait dengan informasi masyarakat, tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kelurahan Baruga Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka AS, di dalam rumah kontrakannya di BTN Baruga Regensi Blok C No. 54, Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga, Baruga Kota Kendari.
“Pada saat di lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti didalam kamar AS berupa 36 sachet plastik bening berisikan sabu, dengan berat bruto 515 gram, yang mana 34 paket sabu masing-masing terbungkus lakban warna coklat, lalu dibungkus kantong plastik warna hitam, kemudian dibungkus lagi dengan plasik warna putih ditemukan didalam lemari pakaian,” terangnya.
Lanjutnya, sedangkan dua paket sabu, paket seperempat gram ditemukan didalam dompet disaku celana belakang yang sementara di kenakan AS. Anggota Opsnal juga mengamankan satu unit HP dengan no sim card 082259999647 milik terlapor. Kemudian barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut keterangan AS, pada Selasa 27 Februari 2024 sekira Jam 13.30 Wita, AS menerima tempelan 36 paket sabu dari lelaki NOAH di pinggir jalan samping tempat sampah di Jalan Salomo Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari. 30 paket sabu tersebut, terdiri dari 4 paket sabu, paket 50 gram dan 30 paket sabu, paket 10 gram, serta 2 paket sabu, paket seperempat gram. Rencananya atas perintah dan arahan NOAH, paket tersebut akan AS edarkan,” paparnya.
Lebih jauh kata Aris Tri Yunarko, AS mengaku belum sempat mengedarkan paket sabu tersebut, ia juga baru tiga kali menerima paket sabu dari NOAH yaitu, pertama AS sudah lupa hari dan tanggalnya, namun seingatnya pada sekitar tiga minggu sebelumnya, AS menerima tempelan paket sabu sebanyak 20 gram dan telah habis AS tempel atas arahan dan perintah NOAH.
“Kedua AS menerima tempelan paket sabu dari pada Sabtu 17 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, sebanyak 30 gram dan telah habis AS tempel atas arahan dan perintah NOAH. As mengaku memperoleh upah dari NOAH sebesar satu juta rupiah, per 10 gramnya, sehingga jika dikalikan dengan 515 gram sabu tersebut habis AS edarkan, maka AS akan memperoleh upah sebesar lima puluh juta rupiah,” rincinya.
Saat ini, tambah Kapolres, tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan penyelidikan, terkait keberadaan dan kebenaran lelaki NOAH. adapun Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post