KENDARI, SULTRACK.COM – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan, Jumat (29/3/2024).
Pembacaan tuntutan tersebut, terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Maret 2024.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH dalam press releasenya menjelaskan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan Tipikor, yang dilakukan secara bersama-sama.
“Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.
Lanjutnya, kedelapan terdakwa dalam pembacaan tuntutan, masing-masing dituntut sebagai berikut, terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subisidiair 6 bulan kurungan, serta
membayar uang pengganti sebesar Rp 2,156 Triliun.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Untuk terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subisidiair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Ofan Sofwan, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan.
Serta terdakwa Yuli Bintoro, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan.
Terakhir terdakwa Eric Viktor Tambunan, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair 3 bulan kurungan.
Editor : Redaksi
Sumber : Kejati Sultra
Discussion about this post