KENDARI, SULTRACK.COM – Kasus pembunuhan mertua memasuki babak baru, Penyidik Polresta Kendari melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (23/7/2024).
Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut, sebagai tindaklanjut dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil, maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHAP.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, SH MH menerangkan, adapun perkara tersebut, berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik Polresta Kendari, yaitu tersangka Novi dan Cimang bersama-sama telah dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu korban Almarhumah Mirna.
“Mirna merupakan ibu mertua dari tersangka Novi sendiri, atau orangtua ibu kandung saksi Irlan (Suami tersangka Novi), yang dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau untuk menikam korban Mirna, dan seutas tali untuk menjerat leher korban, didalam sebuah mobil Brio warna kuning dengan Nomor Polisi : DT 1340 CR,” jelasnya.
Lanjutnya, kejadian bertempat di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pada Minggu 7 April 2024, sekira pukul 15.00 Wita. Adapun peran Novi sendiri yaitu sebagai pihak yang menyuruh melakukan, maupun sekaligus yang melakukan perbuatan pembunuhan.
“Sedangkan tersangka Cimang, bertindak sebagai yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, yang mana atas perbuatan para tersangka, korban Mirna mengalami 10 luka robek akibat tusukan benda tajam pada bagian leher, dada, pipi dan bahu. Serta 1 luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, akibat hantaman benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” rincinya.
Lebih jauh kata Ronal, Novi merencanakan aksinya tersebut pada Sabtu 6 April 2024, bertempat di Warung Bakso Gajah Mungkur bersama Cimang, dengan menjanjikan uang sebesar Rp75 juta. Juga dengan bulanan Rp4 juta, selama tiga tahun,” bebernya.
Adapun motif novi, kata Ronal, yakni karena merasa sakit hati/dendam, terhadap korban. Lalu Novi awalnya bersandiwara seakan-akan menjadi korban begal, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Polresta Kendari, ditemukan bukti bahwa meninggalnya korban atas perbuatan tersangka Novi dan Cimang.
“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya,
adapun yang menjadi alat bukti dalam perkara ini, yaitu adanya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat visum et repertum. Serta petunjuk yang menegaskan bahwa para tersangka tersebutlah pelaku pembunuhan berencana dimaksud,” urainya.
Sedangkan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1. 3 buah cincin emas
2. 1 buah kalung emas dalam keadaan putus dengan mainan kalung motif “I”
3. 2 buah jam tangan berwarna kuning keemasan
4. 1 buah gelang emas
5. 1 lembar jaket / sweater huddle warna abu abu bertuliskan UNION
6. 1 buah Pisau dapur gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, Panjang besi kurang lebih 20 cm
7. 1 utas tali kapal berwarna putih kecokelat cokelatan dengan panjang kurang lebih dua meter
8. 1 buah HP merk Vivo warna biru metalik dengan nomor IMEI : 865762059226679 / 865762059226661
9. 1 lembar kwitansi gadai
10. 1 unit mobil Brio warna kuning dengan Nomor Polisi : DT 1340 CR
11. 1 lembar baju kaos wanita lengan panjang warna Pink
12. 1 lembar rok panjang warna hitam motif bintik bintik warna putih
13. 1 lembar baju warna biru milik korban dengan kondisi sobek dan berlumuran darah yang sudah mengering
14. 1 buah flash drive HIG RF 108 kapasitas 8 GB warna hitam tutup besi warna silver.
Para tersangka tambah Ronal, selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan, yang mana tersangka Novi dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, dan tersangka Cimang dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IIA Kendari.
“Selanjutnya Penuntut Umum membuat surat Dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke persidangan untuk dilakukan proses penuntutan dan pembuktian di Persidangan. Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan dengan Pasal Dakwaan tersebut,” pungkas Ronal.
Editor: Redaksi
Discussion about this post