• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Sabtu, Februari 28 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wali Kota Kendari menerima cendera mata Alquran bertuliskan tinta emas dari Kedutaan Arab Saudi

    Iftar Raja Salman di Masjid Al Alam, Wali Kota Kendari Terima Alquran Tinta Emas

    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran

    Wabup Konsel Dorong Masyarakat Manfaatkan Ramadan Untuk Bangun Karakter Positif

    Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Pratama membuka kegiatan pelatihan RGTK-E

    Ratusan Guru dan Kepala Sekolah di Konsel Ikuti Pelatihan RGTK-E Kinerja BKN

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran didampingi Wakilnya Sudirman mengikuti exit meeting LKPD 2025 bersama BPK

    Exit Meeting, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

    Bupati Irham Kalenggo Resmi Buka Diklat Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Lingkup Pemkab Konsel

    Pemkab Konsel Mulai Diklat SPIP Terintegrasi Eksekutif di Pusdiklatwas BPKP, Diikuti 34 Peserta

    Bupati Ikbar saat melantik karang taruna konut periode 2025-2030

    Muladis Pimpin Karang Taruna Konut Periode 2025–2030, Dilantik Langsung Bupati Ikbar

    Ilustrasi

    Laka Lantas di Depan RSJPDO, Oknum Dokter Dituding Tak Tunjukkan Empati Terhadap Korban

    Satgas TMMD kejar pengerjaan talud

    Satgas TMMD Kejar Target Pengerjaan Talud di Kota Kendari

    Proses pengecoran balok lantai jembatan Sambuli

    Satgas TMMD Terjang Lumpur Kebut Pengecoran Jembatan Sambuli

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wali Kota Kendari menerima cendera mata Alquran bertuliskan tinta emas dari Kedutaan Arab Saudi

    Iftar Raja Salman di Masjid Al Alam, Wali Kota Kendari Terima Alquran Tinta Emas

    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran

    Wabup Konsel Dorong Masyarakat Manfaatkan Ramadan Untuk Bangun Karakter Positif

    Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Pratama membuka kegiatan pelatihan RGTK-E

    Ratusan Guru dan Kepala Sekolah di Konsel Ikuti Pelatihan RGTK-E Kinerja BKN

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran didampingi Wakilnya Sudirman mengikuti exit meeting LKPD 2025 bersama BPK

    Exit Meeting, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

    Bupati Irham Kalenggo Resmi Buka Diklat Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Lingkup Pemkab Konsel

    Pemkab Konsel Mulai Diklat SPIP Terintegrasi Eksekutif di Pusdiklatwas BPKP, Diikuti 34 Peserta

    Bupati Ikbar saat melantik karang taruna konut periode 2025-2030

    Muladis Pimpin Karang Taruna Konut Periode 2025–2030, Dilantik Langsung Bupati Ikbar

    Ilustrasi

    Laka Lantas di Depan RSJPDO, Oknum Dokter Dituding Tak Tunjukkan Empati Terhadap Korban

    Satgas TMMD kejar pengerjaan talud

    Satgas TMMD Kejar Target Pengerjaan Talud di Kota Kendari

    Proses pengecoran balok lantai jembatan Sambuli

    Satgas TMMD Terjang Lumpur Kebut Pengecoran Jembatan Sambuli

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Mertua, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Kendari

Sultrack News by Sultrack News
23 Juli 2024
0 0
A A
0
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan mertua kepada JPU Kejari Kendari

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan mertua kepada JPU Kejari Kendari

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Kasus pembunuhan mertua memasuki babak baru, Penyidik Polresta Kendari melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (23/7/2024).

Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut, sebagai tindaklanjut dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil, maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHAP.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, SH MH menerangkan, adapun perkara tersebut, berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik Polresta Kendari, yaitu tersangka Novi dan Cimang bersama-sama telah dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu korban Almarhumah Mirna.

“Mirna merupakan ibu mertua dari tersangka Novi sendiri, atau orangtua ibu kandung saksi Irlan (Suami tersangka Novi), yang dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau untuk menikam korban Mirna, dan seutas tali untuk menjerat leher korban, didalam sebuah mobil Brio warna kuning dengan Nomor Polisi : DT 1340 CR,” jelasnya.

Lanjutnya, kejadian bertempat di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pada Minggu 7 April 2024, sekira pukul 15.00 Wita. Adapun peran Novi sendiri yaitu sebagai pihak yang menyuruh melakukan, maupun sekaligus yang melakukan perbuatan pembunuhan.

“Sedangkan tersangka Cimang, bertindak sebagai yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, yang mana atas perbuatan para tersangka, korban Mirna mengalami 10 luka robek akibat tusukan benda tajam pada bagian leher, dada, pipi dan bahu. Serta 1 luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, akibat hantaman benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” rincinya.

Lebih jauh kata Ronal, Novi merencanakan aksinya tersebut pada Sabtu 6 April 2024, bertempat di Warung Bakso Gajah Mungkur bersama Cimang, dengan menjanjikan uang sebesar Rp75 juta. Juga dengan bulanan Rp4 juta, selama tiga tahun,” bebernya.

Adapun motif novi, kata Ronal, yakni karena merasa sakit hati/dendam, terhadap korban. Lalu Novi awalnya bersandiwara seakan-akan menjadi korban begal, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Polresta Kendari, ditemukan bukti bahwa meninggalnya korban atas perbuatan tersangka Novi dan Cimang.

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya,
adapun yang menjadi alat bukti dalam perkara ini, yaitu adanya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat visum et repertum. Serta petunjuk yang menegaskan bahwa para tersangka tersebutlah pelaku pembunuhan berencana dimaksud,” urainya.

Sedangkan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1. 3 buah cincin emas
2. 1 buah kalung emas dalam keadaan putus dengan mainan kalung motif “I”
3. 2 buah jam tangan berwarna kuning keemasan
4. 1 buah gelang emas
5. 1 lembar jaket / sweater huddle warna abu abu bertuliskan UNION
6. 1 buah Pisau dapur gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, Panjang besi kurang lebih 20 cm
7. 1 utas tali kapal berwarna putih kecokelat cokelatan dengan panjang kurang lebih dua meter
8. 1 buah HP merk Vivo warna biru metalik dengan nomor IMEI : 865762059226679 / 865762059226661
9. 1 lembar kwitansi gadai
10. 1 unit mobil Brio warna kuning dengan Nomor Polisi : DT 1340 CR
11. 1 lembar baju kaos wanita lengan panjang warna Pink
12. 1 lembar rok panjang warna hitam motif bintik bintik warna putih
13. 1 lembar baju warna biru milik korban dengan kondisi sobek dan berlumuran darah yang sudah mengering
14. 1 buah flash drive HIG RF 108 kapasitas 8 GB warna hitam tutup besi warna silver.

Para tersangka tambah Ronal, selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan, yang mana tersangka Novi dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, dan tersangka Cimang dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IIA Kendari.

“Selanjutnya Penuntut Umum membuat surat Dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke persidangan untuk dilakukan proses penuntutan dan pembuktian di Persidangan. Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan dengan Pasal Dakwaan tersebut,” pungkas Ronal.

Editor: Redaksi

Tags: Barang BuktiDiserahkanHeadlineJPUKasusKejariKendariMertuaPembunuhanSultraTersangka
ShareTweetSend
Previous Post

Rutan Unaaha Kembali Terima Penghargaan IKPA Dari KPPN Kendari

Next Post

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT. Antam Konut

Berita Terkait

Rektorat Unsultra

Pemblokiran SABH Unsultra Sesuai Aturan, AHU Tetap Sah

25 Februari 2026
Salah satu aktivitas hauling PT ST Nickel Resources menggunakan jalan umum di Kota Kendari

Diduga Melanggar, APH Sultra Desak Aktivitas Hauling PT ST Nickel Resources Dihentikan

25 Februari 2026
Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap Mohamad Machrusy, SH selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi selaku Direktur PT AMIN

Korupsi Tambang Kolut, Dua Direksi PT AMIN Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Mediasi Buntu, PN Unaaha Diminta Lanjutkan Eksekusi Lahan PT OSS

Tiga Polisi Diduga Keroyok Warga, Laporan Mandek 7 Bulan di Polda Sultra

PHK Sepihak, PT Konutara Sejati Dinilai Injak Hak Pekerja Lokal,

Next Post
Kajati Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, S.H.,Hum saat mengikuti salah satu giat ekspose perkara

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT. Antam Konut

Oknum oknum yang terlibat dalam dugaan aktivitas ilegal PT AMI yang dilakukan saat malam hari

Dugaan Aktivitas Ilegal di IUP PT. AMI Terus Berlangsung, Sejumlah Oknum Ikut Terlibat

Paslon SKI-Sudirman

Syarat Kursi Terpenuhi, SKI-Sudirman Terus Komunikasi Dengan Sejumlah Parpol

Korban saat dirawat di RS dengan busur masih tertancap di paha

Pelajar SMA Jadi Korban Pembusuran OTK, Keluarga Minta APH Tangkap Pelaku

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Lingkungan Laut dan Infrastruktur Jadi Sorotan Musrenbang Kolono Timur 2026

Berita Nasional

Pendiri FWK

FWK: HPN 9 Februari Bukan Sekadar Tanggal Organisasi, Harus Dipertahankan

3 Februari 2026

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤