• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Rabu, April 29 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel saat melantik 51 Pejabat Eselon III dan IV

    Berikut Daftar Lengkap 51 Pejabat Eselon III dan IV Yang Dilantik Bupati Konsel

    Sugeng Riyanta bakal dilantik besok menggantikan Abdul Qohar sebagai Kajati Sultra

    Besok, Sugeng Riyanta Dilantik Jadi Kajati Sultra Oleh Kajagung

    Ilustrasi

    Tambang Emas PT AABI Bombana Telan Nyawa Lagi, Dua Korban Tewas Sepanjang April 2026

    Andi Ady Aksar saat menyerahkan hadiah juara Triple A Trail di Baubau

    Triple A Trail di Baubau, Sukses Angkat Wisata dan UMKM Lokal

    Wabup Konawe saat memimpin upacara Hari Otda ke XXX

    Pimpin Upacara Hari Otda ke XXX, Wabup Konawe Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

    Informasi layanan gratis DLH Konsel

    HUT Konsel ke 23, DLH Buka Layanan Gratis SPPL dan Uji Air Sumur Untuk Warga

    Ketua DPD KNPI Konut, Khiroto Alam Achmad

    KNPI Konut Desak IUP PT GIP Dicabut, Wanggudu Terancam Limbah Tambang

    Pemgda JMSI Sultra

    JMSI Sultra Dorong Kanwil HAM Lewat Seminar Besar di UHO

    Ketua Dekranasda Konsel, Nurlita Jaya (tengah)

    Dekranasda Konsel Pamerkan Produk Unggulan dan Angkat Ekonomi Kreatif di HUT Sultra

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel saat melantik 51 Pejabat Eselon III dan IV

    Berikut Daftar Lengkap 51 Pejabat Eselon III dan IV Yang Dilantik Bupati Konsel

    Sugeng Riyanta bakal dilantik besok menggantikan Abdul Qohar sebagai Kajati Sultra

    Besok, Sugeng Riyanta Dilantik Jadi Kajati Sultra Oleh Kajagung

    Ilustrasi

    Tambang Emas PT AABI Bombana Telan Nyawa Lagi, Dua Korban Tewas Sepanjang April 2026

    Andi Ady Aksar saat menyerahkan hadiah juara Triple A Trail di Baubau

    Triple A Trail di Baubau, Sukses Angkat Wisata dan UMKM Lokal

    Wabup Konawe saat memimpin upacara Hari Otda ke XXX

    Pimpin Upacara Hari Otda ke XXX, Wabup Konawe Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

    Informasi layanan gratis DLH Konsel

    HUT Konsel ke 23, DLH Buka Layanan Gratis SPPL dan Uji Air Sumur Untuk Warga

    Ketua DPD KNPI Konut, Khiroto Alam Achmad

    KNPI Konut Desak IUP PT GIP Dicabut, Wanggudu Terancam Limbah Tambang

    Pemgda JMSI Sultra

    JMSI Sultra Dorong Kanwil HAM Lewat Seminar Besar di UHO

    Ketua Dekranasda Konsel, Nurlita Jaya (tengah)

    Dekranasda Konsel Pamerkan Produk Unggulan dan Angkat Ekonomi Kreatif di HUT Sultra

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Mertua, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Kendari

Sultrack News by Sultrack News
23 Juli 2024
0 0
A A
0
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan mertua kepada JPU Kejari Kendari

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan mertua kepada JPU Kejari Kendari

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Kasus pembunuhan mertua memasuki babak baru, Penyidik Polresta Kendari melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (23/7/2024).

Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut, sebagai tindaklanjut dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil, maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHAP.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, SH MH menerangkan, adapun perkara tersebut, berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik Polresta Kendari, yaitu tersangka Novi dan Cimang bersama-sama telah dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu korban Almarhumah Mirna.

“Mirna merupakan ibu mertua dari tersangka Novi sendiri, atau orangtua ibu kandung saksi Irlan (Suami tersangka Novi), yang dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau untuk menikam korban Mirna, dan seutas tali untuk menjerat leher korban, didalam sebuah mobil Brio warna kuning dengan Nomor Polisi : DT 1340 CR,” jelasnya.

Lanjutnya, kejadian bertempat di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pada Minggu 7 April 2024, sekira pukul 15.00 Wita. Adapun peran Novi sendiri yaitu sebagai pihak yang menyuruh melakukan, maupun sekaligus yang melakukan perbuatan pembunuhan.

“Sedangkan tersangka Cimang, bertindak sebagai yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, yang mana atas perbuatan para tersangka, korban Mirna mengalami 10 luka robek akibat tusukan benda tajam pada bagian leher, dada, pipi dan bahu. Serta 1 luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, akibat hantaman benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” rincinya.

Lebih jauh kata Ronal, Novi merencanakan aksinya tersebut pada Sabtu 6 April 2024, bertempat di Warung Bakso Gajah Mungkur bersama Cimang, dengan menjanjikan uang sebesar Rp75 juta. Juga dengan bulanan Rp4 juta, selama tiga tahun,” bebernya.

Adapun motif novi, kata Ronal, yakni karena merasa sakit hati/dendam, terhadap korban. Lalu Novi awalnya bersandiwara seakan-akan menjadi korban begal, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Polresta Kendari, ditemukan bukti bahwa meninggalnya korban atas perbuatan tersangka Novi dan Cimang.

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya,
adapun yang menjadi alat bukti dalam perkara ini, yaitu adanya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat visum et repertum. Serta petunjuk yang menegaskan bahwa para tersangka tersebutlah pelaku pembunuhan berencana dimaksud,” urainya.

Sedangkan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1. 3 buah cincin emas
2. 1 buah kalung emas dalam keadaan putus dengan mainan kalung motif “I”
3. 2 buah jam tangan berwarna kuning keemasan
4. 1 buah gelang emas
5. 1 lembar jaket / sweater huddle warna abu abu bertuliskan UNION
6. 1 buah Pisau dapur gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, Panjang besi kurang lebih 20 cm
7. 1 utas tali kapal berwarna putih kecokelat cokelatan dengan panjang kurang lebih dua meter
8. 1 buah HP merk Vivo warna biru metalik dengan nomor IMEI : 865762059226679 / 865762059226661
9. 1 lembar kwitansi gadai
10. 1 unit mobil Brio warna kuning dengan Nomor Polisi : DT 1340 CR
11. 1 lembar baju kaos wanita lengan panjang warna Pink
12. 1 lembar rok panjang warna hitam motif bintik bintik warna putih
13. 1 lembar baju warna biru milik korban dengan kondisi sobek dan berlumuran darah yang sudah mengering
14. 1 buah flash drive HIG RF 108 kapasitas 8 GB warna hitam tutup besi warna silver.

Para tersangka tambah Ronal, selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan, yang mana tersangka Novi dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, dan tersangka Cimang dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IIA Kendari.

“Selanjutnya Penuntut Umum membuat surat Dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke persidangan untuk dilakukan proses penuntutan dan pembuktian di Persidangan. Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan dengan Pasal Dakwaan tersebut,” pungkas Ronal.

Editor: Redaksi

Tags: Barang BuktiDiserahkanHeadlineJPUKasusKejariKendariMertuaPembunuhanSultraTersangka
ShareTweetSend
Previous Post

Rutan Unaaha Kembali Terima Penghargaan IKPA Dari KPPN Kendari

Next Post

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT. Antam Konut

Berita Terkait

AKAR Sultra saat aksi unjuk rasa di dalam Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari

Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pedestrian Eks MTQ Dinilai Lamban, AKAR Geruduk Kejari Kendari

28 April 2026
Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu saat geruduk KPKNL Kendari

Geruduk KPKNL Kendari, Aktivis Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah Aset Umar Samiun

27 April 2026
Surat teguran diberikan kepada kursus mengemudi YPA Handayani diserahkan oleh personel Sat Lantas Polresta Kendari

Diduga Sebabkan Kemacetan, Kursus Mengemudi YPA Handayani Dapat Sanksi

23 April 2026

Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konut, Bareskrim Diminta Seret Direksi PT Amarfi

Lonjakan Harta Kadispar Sultra Jadi Sorotan, Dalam Kurun Waktu 5 Tahun Naik 6,7 Miliar

Kejari Kendari Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Barang Bukti Perkara Inkracht

Next Post
Kajati Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, S.H.,Hum saat mengikuti salah satu giat ekspose perkara

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT. Antam Konut

Oknum oknum yang terlibat dalam dugaan aktivitas ilegal PT AMI yang dilakukan saat malam hari

Dugaan Aktivitas Ilegal di IUP PT. AMI Terus Berlangsung, Sejumlah Oknum Ikut Terlibat

Paslon SKI-Sudirman

Syarat Kursi Terpenuhi, SKI-Sudirman Terus Komunikasi Dengan Sejumlah Parpol

Korban saat dirawat di RS dengan busur masih tertancap di paha

Pelajar SMA Jadi Korban Pembusuran OTK, Keluarga Minta APH Tangkap Pelaku

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyerahkan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  kepada Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas saat acara Diskusi RUU Hak Cipta Dewan Pers di Hall Dewan Pers, Jakarta

Karya Jurnalistik Harus Dilindungi, Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah

24 April 2026

Operasi Wirawaspada 2026, Kemenimipas Berhasil Jaring Ratusan WNA Bermasalah

14 April 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤