KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk, Rabu (24/7/2024).
Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024. dan
Dalam keterangan rilis Kejati Sultra, yang disampaikan oleh Kasi Penkum, Dody menjelaskan, kedua tersangka tersebut yakni, tersangka GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
“Serta tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024,” sebutnya.
Keduanya lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal,
yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel, pada WIUP PT.
Antam, Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara.
“Keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan, yang berasal dari hasil Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Terhadap kedua tersangka, sambung Dody, disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post