JAKARTA, SULTRACK.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak agar segera memanggil dan mentersangkakan oknum petinggi PT GKP inisial HS dan BM. Serta oknum pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Selasa (13/8/2024).
Petinggi Pemda Konkep, diduga terlibat dengan memback up aktivitas ilegal PT GKP, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Desakan tersebut, disampaikan oleh Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Tambang Sultra-Jakarta, saat menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pertambangan ilegal PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Mabes Polri dan Kejagung RI.
Diduga oknum dimaksud, adalah otak dari aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif, di pulau kecil Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.
Abdi Aditya, dalam pernyataan resminya kepada awak media ini mengatakan, kuat dugaan pimpinan Pemda Konkep ikut membekingi aktivitas PT GKP.
“Kuat dugaan kami bahwa, Bupati Konawe Kepulauan ikut bermain dalam memback up perusahaan PT GKP, karena sampai hari ini masih leluasa melakukan aktivitas ilegalnya,” katanya.
Hal tersebut juga dikuatkan video yang beredar beberapa waktu lalu, yang mempertontonkan pernyataan oknum petinggi PT. GKP, bahwa aktivitasnya diberi izin oleh Pemda setempat, sehingga berani mengabaikan putusan MK dan MA.
“Benar, ada rekaman video terlihat jelas dalam titik lokasi PT GKP, salah satu oknum petinggi perusahaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diberi izin menambang oleh Pemda Konkep, dan merasa mereka telah mengikuti aturan, tanpa sadar lupa akan putusan MK,” terangnya.
Hal tersebut kata Abdi, berdasarkan surat putusan MA nomor 57, 14 dan putusan MK nomor 35, serta IPPKH yang telah kadaluarsa.
“Itu berdasarkan beberapa putusan MA dan MK, terkait larangan adanya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkapnya.
“Naasnya lagi IPPKH PT. GKP ini sudah kadaluarsa, diterbitkan pada Tahun 2014 yang dalam aturannya jika dokumen diterbitkan dan tidak ada aktivitas di lapangan selama 2 tahun, maka dokumen IPPKH batal dengan sendirinya/kadaluarsa,” bebernya.
Seharusnya hal tersebut menjadi pandangan utama para penegak hukum, untuk menindak dan memproses pihak dan oknum perusahaan serta oknum pembeking.
Terakhir, Abdi mengungkapkan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Wawonii hingga oknum dan pemback up ditindak dan tidak ada lagi aktivitas pertambangan, yang merenggut lahan dan hak-hak masyarakat.
Editor: Redaksi
Discussion about this post