KOLAKA, SULTRACK.COM – Tim kuasa hukum pasangan Beramal nomor urut 1, Andri Alman Assigaf dan Gunawan Wibisono kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kolaka, guna melaporkan pasangan nomor urut 2 dengan jargon “Jadi”, atas dugaan pelanggaran kampanye, Sabtu (16/11/2024).
Andri Alman Assigaf, menjelaskan proses kampanye telah diatur dengan jelas dan terang dalam PKPU No. 13 Tahun 2024, dan setiap Paslon terikat secara hukum dengan PKPU sepanjang itu berkaitan dengan materi kampanye.
“Lagi-lagi kami menemukan dugaan orasi politik atau materi kampanye yang di orasikan oleh pasangan Jadi yang bertentangan dengan Pasal 17 huruf D dan E jo Pasal 57 huruf c dan Pasal 65 huruf E, Pasal 66 Huruf C,” bebernya.
Dimana lanjut dia, pada pokoknya Pasal tersebut mengatur tentang materi-materi yang disampaikan dalam setiap kampanye Paslon.
“Saat ini kami kembali ke Bawaslu Kolaka untuk kembali melaporkan pasangan Jadi,” katanya.
Lebih jauh, bahwa sudah menjadi kewajiban atau seharusnya setiap Paslon harus memahami betul aturan main dalam berkampanye, dimana aturan main dalam berkampanye telah diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024.
“Ini jelas melanggar, apalagi yang berkaitan dengan materi-materi kampanye, setiap Paslon harusnya paham betul apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan di muka umum apa lagi dalam acara kampanye, sebab aturan tersebut sangat jelas dan terang telah diatur,” tegasnya.
Kami berharap dengan masuknya laporan ini, Bawaslu bisa memberikan sanksi dan teguran kepada Paslon nomor urut 2 dalam melakukan kampanye dialogis, terbuka atau kampanye akbar nanti kedepannya.
“Mendekati masa pemilihan yang tinggal 12 hari lagi, seharusnya menjadi kewajiban bersama menjaga kondusifitas dan tensi politik di Kabupaten Kolaka, jangan menjadi provokator, kita harus ingat bahwa kita semua adalah warga Kolaka, yang makan, minum dan tinggal. Mari saling menjaga satu sama lain,” ajaknya.
Saat ini tim hukum pasangan nomor urut 1 Beramal, telah memberikan bukti dan saksi, terkait dugaan pelanggaran kampanye nomor urut 2, tinggal bagaimana Bawaslu Kolaka memprosesnya. (AL)
Editor: Redaksi
Discussion about this post