KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Ujang Sutisna, SH menghadiri sidang guru Supriyani, Senin (25/11/2024).
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konsel.
Bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Andoolo telah membacakan putusannya dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo yang pada pokoknya yaitu:
1. Menyatakan terdakwa Supriyani, S.Pd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan alternatif ke -1.
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.
3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
4. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriyana, satu buah sapu ijuk merek Indostar warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Herdina Dewi.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH menuturkan, bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya menimbang adanya keragu-raguan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
“Oleh karena itu berdasarkan asas In Dubio Pro Reo Hakim memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa yaitu dibebaskan (vrijspraak),” ungkapnya.
Bahwa Penuntut Umum menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tersebut dan mempunyai waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap.
Editor: Redaksi
Discussion about this post