KENDARI, SULTRACK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana di bidang Cukai dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH menerangkan, tersangka dalam perkara tersebut yakni atas nama Abd Aziz dan Risal, keduanya bekerja sebagai wiraswasta.
“Posisi kasus tersebut, yaitu kedua tersangka pada Selasa, 19 November 2024 bertempat di lokasi pembongkaran di Jalan Poros Kolaka Woro, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sultra, telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai,” paparnya.
Barang tersebut lanjut Dody, tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven yang diduga dilekati pita cukai yang sudah dipakai sejumlah 60 karton.
“Barang tersebut, diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil truk dengan Nomor Polisi K 9639 JC bermuatan 1 kontainer dengan nomor kontainer TAKU 2443385, yang muatannya berupa rokok tersebut dan akan dipindahkan ke mobil pick up dengan Nomor Polisi DT 9569 DB,” bebernya.
Lebih jauh, berdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek Seven adalah sebesar Rp 1.394.294.400.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Ditambahkan Dody, Penuntut Umum selanjutnya menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari mulai tangal 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi
Discussion about this post