KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Wolo, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Kendari-Toronipa, Kabupaten Konawe, Senin (3/3/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial SU (30), merupakan seorang nelayan asal Kota Makassar, ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polsek Wolo pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar Pukul 15.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menjelaskan kasus ini bermula pada Sabtu (1/3/2025) sekitar Pukul 08.00 WITA, saat korban, Megawati (31), seorang perawat asal Desa Bokori, sedang dalam perjalanan menuju RSUD Kota Kendari menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
“Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku, dan saat itu pelaku langsung mendekati korban dengan membawa sebilah parang, lalu merampas tas korban yang berisi dua unit ponsel, serta membawa kabur sepeda motor miliknya,” terangnya.
Proses penangkapan lanjut dia, setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 dan Unit Reskrim Polsek Wolo segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun, sebelum ditangkap, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga Desa Mekar, karena membuat keributan dan mengancam dengan parang.
“Meski sempat melarikan diri, akhirnya Suandi alias Ago menyerahkan diri ke Polsek Wolo. Barang Bukti (BB) yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih navi,
2 unit ponsel (IPhone 6 dan Oppo), 1 buah cas HP, 1 buah kacamata, serta 1 kantong pakaian milik korban,” rincinya.
Dari hasil interogasi, sambung Haridin, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengancam korban dengan parang sebelum mengambil motor dan barang berharga milik korban. Selain itu, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang tunai Rp200.000 milik korban untuk membeli makanan.
“Hingga saat ini, pelaku beserta BB diamankan di Unit Reskrim Polsek Soropia untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus didalami guna mencari kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara sendirian, terutama di jalur yang sepi. Jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
“Pasal yang dikenakan pada pelaku yakni, Pasal 365 ayat 1 KUHP jo Pasal 362, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi