KONKEP, SULTRACK.COM – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), patut menjadi perhatian serius APH, Senin (17/3/2025).
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin, yang mana aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan PT GKP tersebut patut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kemarin, tepatnya tanggal 11 hingga 14 Maret, kapal tongkang PT GKP kembali sandar untuk memuat ore nikel, yang diambil dari kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, ore nikel tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Jeti di Desa Suka Rela Jaya dan Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Menurutnya, hingga saat ini, sudah sebanyak 105 kapal tongkang yang memuat ore nikel dari kawasan tersebut untuk dijual.
“Kemarin, pada tanggal 14 Maret 2025, aktivitas ilegal itu terus berlanjut dengan pemuatan kapal tongkang ke 106,” beber Sahidin.
Ia pun berharap agar APH dapat bertindak tegas terhadap dugaan perampokan kekayaan alam di Pulau Wawonii.
“Kegiatan PT GKP ini semakin menggila. Mereka terus melakukan aktivitas pemuatan ore nikel dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Saya harap APH memiliki nyali untuk menghadapi perampok kekayaan alam ini,” tegas Sahidin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT GKP terkait tudingan tersebut.
Tambang Ilegal di Pulau Wawonii
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan nikel PT GKP di Pulau Wawonii dinilai ilegal dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi.
Pada 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga dengan membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP seluas 707,10 hektare. Selain itu, warga juga memenangi dua gugatan uji materi terkait Perda RTRW Kabupaten Konkep:
1. Perkara nomor 57 P/HUM/2022 yang dikabulkan MA pada 22 Desember 2022.
2. Perkara nomor 14 P/HUM/2023 yang diputuskan pada 11 Juli 2023.
Kuasa hukum warga, Ady Anugrah Pratama, menegaskan bahwa dengan adanya putusan MA tersebut, seluruh alokasi ruang tambang di Wawonii menjadi batal.
Tak hanya itu, PT GKP juga gagal dalam uji materi Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Pada 21 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka dan menegaskan bahwa pulau kecil tidak boleh digunakan untuk pertambangan mineral.
Pulau Wawonii memiliki luas 715 Km², masuk dalam kategori pulau kecil berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sesuai regulasi, pertambangan tidak diperbolehkan di pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km².
“Dengan tiga putusan MA dan satu putusan MK yang menguatkan, PT GKP dan PT BKM telah kehilangan dasar hukum untuk beroperasi di Wawonii,” tegas Ady.
Ady juga menyoroti bahwa warga telah berulang kali memblokir akses dan membawa kasus ini ke pengadilan, membuktikan bahwa perusahaan telah kehilangan legitimasi sosialnya.
“Namun, meskipun telah kalah secara hukum dan sosial, GKP tetap nekat melanjutkan aktivitas pertambangan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi