KENDARI, SULTRACK.COM – Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio perdana dipanggil sebagai saksi oleh Kejati Sultra, pada kasus dugaan korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Kasus korupsi ini bergulir sejak tahun 2023 lalu, dan saat ini Kejati Sultra tengah serius dan fokus pada kasus dimaksud.
Rencananya kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, pada Rabu, 14 Mei 2025, Asrun Lio akan dipanggil oleh Kejati Sultra.
“Kita sudah jadwalkan pada Rabu depan memanggil Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, dengan status sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi Kantor Penghubung Sultra,” jelasnya.
Kasus ini lanjut Iwan Catur, tengah dalam proses penyidikan Kejati Sultra, yang berarti dalam kasus tersebut telah terbukti secara materil, ada tindakan melawan hukum.
“Dan pastinya akan ada tersangka atau pihak yang bertanggungjawab pada perkara korupsi dimaksud, selanjutnya akan kita sampaikan kepada rekan media perkembangannya seperti apa,” terangnya.
Lebih jauh kata Aspidsus, pemanggilan ini tak hanya untuk Sekda Asrun Lio saja, melainkan ada beberapa orang Setda Provinsi Sultra yang akan ikut serta dipanggil.
“Pemanggilan sejumlah orangtersebut, termasuk Sekda Asrun Lio, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta,” paparnya.
Pemanggilan saksi sambung Aspidsus, akan dimulai pada hari Selasa dsn Rabu, kami berharap yang bersangkutan kooperatif bisa memenuhi panggilan Kejati Sultra.
Sebelumnya juga, Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan Kantor Penghubung di Jakarta beberapa waktu lalu, untuk mencari dokumen atau bukti pendukung pada kasus dimaksud.
“Pasti akan ada tersangka, tapi nanti perkembangannya akan disampaikan nanti ke rekan-rekan media,” pungkasnya.
Editor: Redaksi