KENDARI, SULTRACK.COM – Polresta Kendari ringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat (9/5/2025).
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin membenarkan pengungkapan kasus pencabulan tersebut.
“Pelaku inisial R N (38), pekerjaan nelayan, aamat Kelurahan Kambu, Kota Kendari,” bebernya.
Sementara lanjut dia, untuk korbannya perempuan A M (16), pekerjaan pelajar, alamat Kota Kendari.
“Kronologis kejadian, sejak tahun 2018 hingga tahun 2025, yang mana dimulai saat korban yang masih duduk dibangku SD,” paparnya.
Korban kata Haridin, mendapatkan pelakukan dari terlapor yaitu, beberapa kali terlapor atau pelaku meraba bagian intim korban dengan menggunakan tangan.
“Mengetahui aduan dari korban tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta kendari,” terangnya.
Kronologis penangkapan sambung Kasi Humas, etelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap, di Jln. Srikaya, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada tanggal 7 Mei 2025, sekitar pukul 16.46 Wita,” rincinya.
Ditambahkan Haridin, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui atas tindak pidana pencabulan terhadap korban. Pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Redaksi