KENDARI, SULTRACK.COM – Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) pastikan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan di Kolaka Utara (Kolut), tidak ada kaitannya dengan PT Putra Dermawan Pratama (PDP).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/5/2025).
Ditegaskan Dody, penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor pertambangan Kolut, yang disinyalir merugikan puluhan miliar ini, hanya ada empat perusahaan.
“Perusahaan yang dimaksud yakni, PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT BPB, PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM). Dalam pres rilis kemarin tidak menyebut PT PDP kan, hanya Komisaris PT PCM dan KMR,” rinci dody.
Hanya kebetulan, lanjut dia, pekan lalu ada aksi demonstrasi di Kejati Sultra meminta untuk mengusut dugaan keterlibatan PT PDP, di kasus Tipikor pertambangan ore nikel di Kolut.
Namun ia menyampaikan, bahwa saat ini penyidik fokus terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Terkait aspirasi pendemo, Dody menambahkan, nantinya akan disampaikan ke penyidik untuk kemudian mempelajari lebih lanjut.
“Bahwa saat ini, mengingat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sementara ada batas penahanan, sehingga penyidik fokus kepada ke lima tersangka dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Tipikor pertambangan Kolut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, MM, Kuasa Direktur PT AMIN MLY, Direktur PT BPB ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM, HH, serta Kepala KUPP Kolaka, SPI.
Editor: Redaksi