KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk melakukan penyelidikan tentang dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Konawe, Selasa (1/7/2025).
Penyalahgunaan anggaran dimaksud yakni, belanja Makan Minum, dana Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rehab Rujab) dan pengadaan lainnya, yang dilakukan mantan Ketua DPRD, Kabupaten Konawe inisial AR yang sekarang menjabat sebagai anggota DPR Provinsi Sultra, serta Sekertaris Dewan (Sekwan) inisial SU pada tahun anggaran 2021-2024.
Hal tersebut disampaikan Direktur AMIN Sultra, Muh Andriansyah Husen yang menjelaskan dalam hasil investigasinya pada dugaan penyelewengan anggaran pada Sekwan tahun 2021-2024 telah dicairkan anggaran Rehab Rujab Ketua DPRD Konawe, namun Ketua DPRD tidak pernah menempati Rujab tersebut selama menjabat.

“Empat Tahun Ketua DPRD Konawe tidak pernah tinggal di Rujab, tapi tiap tahun selalu dicairkan anggaran Rehab Rujab. Kan tidak masuk akal, dan ini kami indikasi ada permainan antara Ketua DPRD saat itu dan Sekwan,” tegasnya.
Tak hanya anggaran Rehab Rujab yang selalu cair setiap tahun, kami menduga juga ada permainan pada anggaran belanja Makan dan Minum Ketua DPRD. Sehingga akibat kolaborasi antara Ketua DPRD dan Sekwan Konawe, menyebabkan kerugian negara sampai miliaran rupiah.
Olehnya itu kami meminta kepada Kejati Sultra untuk segera menyelidiki kasus tersebut, dan AMIN Sultra akan melapor secara resmi ke Kejati Sultra, serta melampirkan bukti-bukti yang diduga kuat dapat mengungkap persekongkolan jahat tersebut.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai, kami punya bukti yang siap kami sampaikan saat kami melapor nanti,” ungkapnya.
Tuntutan AMIN Sultra:
1. Segera periksa Ketua DPRD Konawe inisial AR yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sultra soal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Makan Minum, Dana Rehab Rujab dan pengadaan lainnya.
2. Mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil Sekwan Konawe inisial SU atas pencairan anggaran tahun 2021-2024 dan keterlibatannya dalam praktek penyalahgunaan anggaran Makan Minum, Dana Rehab Rujab dan pengadaan lainnya.
3. Meminta Badan Kehormatan DPRD Prov Sultra agar memberikan sanksi etik kepada anggota DPRD Prov Sultra inisial AR yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Makan Minum, Dana Rehab, serta pengadaan lainnya.
Editor: Redaksi