KENDARI, SULTRACK.COM – Konsorsium Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali desak Ditjenpas Sultra untuk segera mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau, Rabu (2/7/2025).
Pencopotan tersebut, digaungkan HAM Sultra, akibat dugaan kekerasan hingga penganiayaan yang dilakukan oleh Kalapas Kelas II Bau-Bau, terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Bau-Bau.
Eko Rama menegaskan sekaligus Ketua Umum Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-SULTRA) yang tergabung pada Konsorsium HAM Sultra menuturkan Bahwa, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Kalapas Kelas II Bau-Bau.
“Apakah harus ada korban jiwa? Agar Ditjenpas mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau, kami akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan ini, sampai Kapalas Kelas II Bau-Bau dicopot,” tegasnya.
Lanjut Eko, Undang-undang Permasyarakatan nomor 22 tahun 2022 yang menggantikan undang undang nomor 12 tahun 1995 menitik beratkan pada reintegrasi, sosial keadilan, restoratif, serta pelayanan dan bimbingan komprehensif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sementara itu, Aksan Setiawan selaku Ketua Umum Garda Pemuda Sultra menambahkan, dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Kalapas Kelas II Bau-Bau, bukan kali ini saja terjadi.
Dikatakan Aksan, semasa menjabat di Lapas Makassar Kalapas Kelas II Bau-Bau, juga pernah diduga melakukan hal serupa, dan hampir menghilangkan nyawa 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kalapas Bau-Bau ini kami liat sangat arogan, dia tak pandang bulu, kami sempat mendapat informasi dan sudah mempunyai bukti percakapan, bahwa beliau semasa menjabat di Lapas Kota Makassar pernah melakukan dugaan pembunuhan terhadap WBP,” bebernya.
Tindakan itu sambung Aksan, sudah jelas melanggar hukum daripada Undang-undang nomor 22 tahun 2022.
“Lapas harusnya menciptakan sistem permasyarakatan yang lebih efektif, humanis berorientasi pada hak Nara Pidana (Napi), bukan disiksa apalagi sampai dibunuh,” ungkapnya.
Konsorsium HAM Sultra yang tergabung dari beberapa lembaga mengharapkan kepada Ditjenpas, sebelum adanya korban jiwa sesegera mungkin untuk melakukan pencopotan terhadap Kalapas Kelas II Bau-Bau.
“Sebelum ada korban jiwa, sebelum terlambat,
kami berharap Ditjenpas segera mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau, kalau hal ini tidak segera dilakukan, maka kami akan siap geruduk Kanwil Kemenkum dan Ditjenpas Sultra,” tutupnya.
Editor: Redaksi