KENDARI, SULTRACK.COM – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melaporkan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) ke Polda Sultra, atas sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangannya, Senin (4/8/2025).
PT TBS adalah perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan dan pengelolahan mineral di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Dalam kegiatannya, PT TBS diduga telah melakukan pencemaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem, dan merugikan masyarakat lokal dan lingkungan hidup secara umum, serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan data dan informasi yang telah berhasil dihimpun, serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh LINK Sultra pada tanggal 26 Juli 2025, kehadiran PT TBS diduga justru berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Kabaena Selatan.

“Kerusakan dan pencemaran terjadi dimana mana. Aktivitas pertambangan PT TBS yang kami duga tidak membuat sediment pont atau kolam pengendap, sehingga limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan pesisir pantai dan jebolnya safety dumb atau tempat pembuangan limbah padat (tailing) yang aman,” beber Direktur LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen.
Sementara lanjut pria yang karib disapa Binggo, didalam aturan jelas bahwa perusahaan wajib memenuhi standar konstruksi dan operasional sediment pond dan safety dumb, akibatnya lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim
penghujan.
“Hal ini menunjukan sikap PT TBS tidak menjalankan Good Mining Practices (GMP) dan melakukan perbuatan melawan hukum. Dugaan pencemaran lingkungan PT TBS, diperkuat saat investigasi dilakukan Sabtu, 26 Juli 2025. Fakta di lapangan, memasuki musim kemarau pencemaran lingkungan nampak terlihat jelas, seperti beberapa aliran kali dan pesisir pantai di Desa Puununu dan Pongkalaero, berubah menjadi warna merah dan kecoklatan akibat lumpur merah yang terbawa arus,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Binggo, uraian tersebut hanya satu dari banyaknya dugaan kejahatan pertambangan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TBS. Maka dengan ini LINK Sultra, melaporkan hal tersebut ke Polda Sultra bersama bukti-bukti kuat hasil investigasi lapangan.
“Kami meminta Kapolda Sultra untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap PT TBS, atas pencemaran lingkungan dan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Dan kami berharap Kapolda Sultra dapat memastikan PT TBS bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegasnya.
Adapun dampak yang disebabkan PT TBS, akibat pencemaran, perusakan lingkungan hidup, serta perusakan hutan, dengan tidak menjalankan kaidah kaidah pertambangan atau GMP yang memenuhi standar konstruksi dan operasional, seperti sediment pond dan safety dumb dan tidak memperhatikan prinsip prinsip lingkungan sebagai berikut:
1. Kesehatan masyarakat sekitar (Batuk, Flu, Diare, serta Asma)
2. Sumber air masyarakat sekitar tercemar
3. Kerusakan tanah dan perubahan bentang alam sehingga mengancam keanekaragaman hayati dan ekosistem lokal
4. Ketentraman masyarakat setempat
5. Konflik sosial secara verikal dan horizontal
6. Kerusakan SubDas (Daerah Aliran Sungai).
Berdasarkan hal tersebut, Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra menginginkan penyelesaian sebagai berikut:
a. Pemberhentian aktivitas perusahaan sebelum memperbaiki dan menjalankan GMP
b. Tangkap pimpinan dan atau penanggungjawab PT TBS karena telah dengan sengaja melakukan dugaan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
Sementara itu Polda Sultra saat menerima laporan LINK, menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah bukti juga turut diserahkan, berupa dokumentasi foto maupun video.
Editor: Redaksi