KONSEL, SULTRACK.COM – Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andriansyah Husen desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memanggil dan memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Hj Sitti Chadidjah.
Desakan tersebut, atas laporan AMIN Sultra pada tanggal 30 Juli 2025, atas dugaan korupsi anggaran makan minum Rumah Jabatan (Rujab) Sekda Konsel, sebesar Rp540 juta pada tahun 2024, Selasa (5/8/2025).
Dugaan korupsi sebesar Rp540 juta tersebut, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Sekda Konsel, Hj Sitti Chadidjah diduga menyalahgunakan anggaran makan minum, untuk peruntukan realisasi belanja logistik Rujab Sekda Konsel tahun 2024, yang dicairkan sebanyak 4 kali, masing-masing Rp135 juta.
Uang tersebut, dicairkan melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu, untuk kebutuhan Rujab Sekda seperti belanja bahan makanan dan minuman, serta kebutuhan pokok lainnya.
Diungkapkan Andriansyah Husen, kita ketahui persoalan makan minum juga menimpa dan menyeret mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, dan telah menjadi tersangka dan saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari.
“Nah, hal ini tentunya sama yang dilakukan oleh Sekda Konsel saat ini, yakni Hj Sitti Chadidjah, dimana dalam aturan tidak ada regulasi yang mengatur bahwa Sekda mendapatkan anggaran makan minum, yang ada hanya untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja,” terangnya.
Selain itu pria yang karib disapa Binggo, fasilitas Rujab Sekda Konsel, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
“Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa, Pemda berkewajiban menyediakan perlengkapan dan perabot rumah tangga pada Rujab Sekda. Dalam aturan tersebut tidak terdapat item belanja rumah tangga/logistik untuk Rujab Sekda tersebut, sehingga ada dugaan korupsi,” bebernya.
Lebih jauh kata Binggo, temuan ini untuk tahun 2024 saja, belum lagi dengan tahun sebelumnya selama dirinya menjabat sebagai Sekda Konsel. Bisa jadi kata dia, temuannya lebih besar karena hal ini diduga sudah berlangsung lama.
“Disini ada yang janggal dan aneh menurut kami, dimana pada tahun 2023 tidak ada audit BPK, sementara kuat dugaan kami temuannya lebih besar. Hal ini akan kita presur untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sekda Konsel tersebut,” ungkapnya.
Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda, menunjukkan bahwa pemberian belanja logistik tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekda.
Realisasi atas belanja logistik untuk Rujab Sekda Konsel mengikuti tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kebutuhan makan dan minum untuk Sekda, keluarga, tamu dan petugas pelayanan di Rujab.
Atas permasalahan tersebut, Sekda Konsel, Sitti Chadidjah telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Kas Daerah Kabupaten Konsel, sebesar Rp200.000.000, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp340.000.000.
Sementara itu, Sekda Konsel, Hj Sitti Chadidjah yang dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, dirinya mengatakan bahwa temuan itu telah diselesaikan olehnya, dan uangnya disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Konsel.
“Sudah selesai,” singkatnya.
Untuk memastikan bahwa uang tersebut telah dikembalikan, media ini juga telah mengkonfirmasi via WhatsApp kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, Nisbanurrahim namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Selain itu, Sekda Konsel sempat menuturkan bahwa persoalan anggaran makan minum ini, telah disetujui oleh BPK dengan melakukan koordinasi beberapa kali.
Namun faktanya, hal tersebut telah menjadi temuan dan dipastikan ada dugaan korupsi didalamnya.
Untuk diketahui AMIN Sultra, telah melaporkan Sekda Konsel, Hj Sitti Chadidjah dengan 2 laporan, pertama terkait dugaan korupsi makan minum, yang kedua terkait dugaan keterlibatan pada BKPSDM Konsel.
Editor: Redaksi