KENDARI, SULTRACK.COM – Kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mengejar pihak-pihak terlibat dalam perkara tersebut, setelah sebelumnya telah menetapkan beberapa orang tersangka, Kamis (14/8/2025).
Ihwal korupsi pertambangan tersebut, berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Kolaka, Supriadi. Yang mana atas persetujuan mengeluarkan ijin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel, yang menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugra (AMIN).
Akibatnya dari perkara tersebut, negara dirugikan hingga ratusan miliar. Sebagaimana disampaikan oleh Kejati Sultra dibeberapa kesempatan. Beberapa tersangka yang telah ditetapkan diantaranya, Kepala KUPP Kolaka, serta seorang perempuan inisial PD yang disebut sebagai perantara pembelian ore nikel dari para penambang, kepada para pembeli. Dengan mengarahkan para pembeli menggunakan dokumen PT AMIN.
Terbaru, pada perkara korupsi pertambangan PT AMIN, ternyata terungkap fakta baru yakni dugaan keterlibatan oknum Inspektur Tambang di Sultra, dalam hal pembuatan laporan peyusunan pengajuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya, oknum Inspektur Tambang diduga kuat terlibat dalam laporan penyusunan pengajuan RKAB untuk PT AMIN, hingga menyebabkan terjadinya korupsi ratusan miliar tersebut. Pasalnya, dalam prosesnya ada laporan eksploitasi, laporan pembayaran pajak dan lainnya, dalam hal ini dipastikan laporan tersebut dimanipulasi oleh oknum Inspektur Tambang agar PT AMIN mendapatkan kuota RKAB yang nyatanya tidak layak mendapatkan Kuota RKAB.
Atas keterlibatan oknum Inspektur Tambang tersebut, PT AMIN membayar jasa ratusan juta kepada oknum dimaksud, yang membantu membuatkan laporan PT AMIN.
Sementara itu, salah satu Inspektur Tambang yang dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp, enggan memberikan tanggapan, namun dipastikan media ini masih terus melakukan upaya konfirmasi ke pihak terkait.
Editor: Redaksi