JAKARTA, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), minta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk transparan dalam memproses kasus pertambangan yang ada di Sultra.
Salah satunya dugaan kasus PT Cinta Jaya (PT CJ) yang beroprasi di Kecamatan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang hingga kini kasus tersebut masih bergulir di Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Direktur AMIN Sultra, Muh Adriansyah menjelaskan, Kejagung jangan bermain api di kasus PT Cinta Jaya, karena AMIN Sultra akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Karena dirinya menganggap ada indikasi pihak Kejagung menutup-nutupi kasus tersebut.
“Maret lalu Sekda Konut diperiksa Kejati Sultra atas Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025 yang dikeluarkan oleh Kejagung RI. Dan semua masyarakat tahu beritanya pun ramai di media online,” katanya.
Lanjut pria akrab disapa Binggo itu, namun hingga kini belum ada lagi tindaklanjut kasus tersebut, yang mana pemanggilan Sekda telah dilakukan Maret lalu dan saat ini sudah September tak ada lagi informasi perkembangan kasus tersebut.
“Olehnya itu dalam waktu dekat AMIN Sultra bersama rekan-rekan mahasiswa di Jakarta, akan bertandang ke Kejagung untuk mempertanyakan tindaklanjut kasus PT Cinta Jaya ini. Karena harus kami ucapkan realita saat ini No Viral No Justice,” bebernya.
Lebih juah kata Binggo, bukan tidak percaya Kejagung, namun AMIN Sultra ingin kasus pertambangan yang merugikan masyarakat, harus cepat ditangani dan transparan karena masyarakat butuh kepastian.
Sebelumnya media Sultrack.com telah melalukan konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna pada Selasa (26/8/2025) lalu diruangannya, dan membenarkan bahwa Kejagung saat ini tengah memproses kasus PT Cinta Jaya. Namun dirinya belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam proses pendalaman.
“Iya benar ada, tapi masih dalam proses kami juga tak bisa menyampaikan banyak karena ini salah satu strategi penyidik,” pungkasnya.
Editor: Redaksi