KENDARI, SULTRACK.COM – Melalui kuasa hukum salah satu warga Desa Paku Jaya, Kabupaten Konawe, melaporkan perusahaan smelter nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
PT OSS dilaporkan terkait dugaan penyerobotan tanah milik Beddu Karim, seluas 2,96 hektar yang terletak di Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Pengaduan resmi itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dari I’M Justice Law Office.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Beddu Karim memiliki tanah yang sah secara hukum dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan surat pengalihan penguasaan atas sebidang tanah tertanggal 28 Maret 2011.
Menurut kuasa hukum, Muhammad Vandy mengatakan bahwa pada tahun 2021 PT OSS diduga tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah telah memasuki, menguasai, dan menggusur sebagian lahan yang bersertifikat dan surat pengalihan penguasaan atas sebidang tanah.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT OSS, lahan milik Beddu Karim mengalami kerusakan tanaman kelapa sawit yang ada di lahan tersebut.
“Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian materiil maupun immateriil karena adanya penyerobotan dan perusakan terhadap objek tanah milik klien kami,” katanya, Kamis (4/9/2025).
Kuasa hukum juga menduga tindakan PT OSS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP.
Kuasa hukum meminta pihak Polda Sultra segara memproses PT OSS, serta melakukan penyelidikan terhadap aktivitas industri PT OSS yang beroperasi di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.
Sementara itu, pihak PT OSS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Editor: Redaksi