KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengagendakan pemeriksaan Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari, berkaitan dengan adanya laporan pasien beberapa waktu lalu.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto menyebut agenda pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan penyidik.
Pemanggilan terlapor menyoal dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan, yang diduga dilakukan RS Hermina terhadap pasien atau pelapor. Sementara pelapor sendiri sudah menjalani pemeriksaan.
“Tahap selanjutnya pihak Rumah Sakit Hermina akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia, Sabtu (6/9/2025).
Ia menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Laporan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk mengetahui apakah benar atau tidak sama sekali atau adanya kesalahan administrasi,” imbuh Kompol Indra.
Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (26/8/2025).
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Ariansyah, suami eks pasien RS Hermina Kendari, Yayuk Sapta Bela yang didampingi Andri Darmawan selaku kuasa hukumnya.
Andri Dermawan mengatakan, aduan yang dilayangkan kleinnya berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan RS Hermina Kendari.
“Aduan klien kami itu dugaan pemalsuan dan penipuan,” ucap dia.
Disebutkannya aduan dugaan pemalsuan dan penipuan pengadu kliennya, berawal istri pengadu mendapat rujukan dokter kandungan untuk melakukan operasi sesar di RS Hermina Kendari, tepatnya 24 Juli 2025 lalu.
Datang sebagai pasien BPJS Kesehatan, teradu kemudian mengalihkan status istrinya sebagai pasien umum, dengan alasan agar mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang memadai.
Lantas saat itu, suami pasien langsung membayar biaya perawatan ke pihak RS Hermina Kendari senilai Rp17,9 juta, dibuktikan dengan resi transferan ke Bank RS Hermina Kendari atas nama Medika Loka Kendari.
“Istrinya ditempatkan di IGD, setelah 12 jam menunggu istrinya belum dapat kamar, sementara pasien lain yang datang belakangan pake jalur umum langsung dapat, makanya dia putuskan untuk ambil umum juga karana takut istrinya tidak mendapat pelayanan maksimal,” ucap Andri.
Yang menjadi aneh, ketika suami pasien dikirimkan kwitansi bukti pembayaran lewat pesan WhatsApp. Didalam surat itu, pasien tercatat sebagai pasien yang dijaminkan BPJS Kesehatan.
Padahal sebelumnya, suami pasien sendiri telah mengalihkan status perawatannya ke umum. Sehingga ini yang dinilai janggal oleh suami pasien. Ia pun memutuskan untuk menghubungi dua staf di bagian admin RS Hermina Kendari.
“Semua chatnya (suami pasien) tanyakan soal billing ini, tapi dapat dilihat chatnya, si admin tidak menanggapi, bahkan admin hanya mengatakan nanti konfirmasi ke kasir, selebihnya tidak ada lagi. Jadi dua orang dia chat, sama tidak ada jawaban terkait ini,” ungkapnya.
Karena tidak mendapat jawaban dari pihak RS Hermina Kendari, suami pasien lantas memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari.
“Sekilas, Pak Antar Kepala Bagian Kantor BPJS menyampaikan terima kasih karena sudah datang melaporkan terkait ini, dan mereka akan memblokir. Itu ada saksinya, empat orang, karana suami pasien ini ditemani beberapa teman,” jelas Ketua DPW KAI Sultra itu.
Manajemen RS Hermina Kendari membantah soal adanya melakukan penipuan dan pemalsuan seperti yang dituduhkan salah satu keluarga pasien.
Pihak rumah sakit menyebut persoalan yang muncul hanyalah masalah teknis administrasi yang menimbulkan kesalahpahaman.
Terkait perubahan BPJS ke umum, pihak rumah sakit mengklaim tidak ada unsur klaim fiktif seperti yang disebutkan keluarga pasien.
RS Hermina Kendari akui ada kendala teknis di sistem SIM-RS, sehingga data pasien yang sudah berpindah status dari BPJS ke umum masih terekam dengan penjamin BPJS Kesehatan.
“Seharusnya status itu langsung diedit di sistem. Tapi karena lupa, maka masih tercatat sebagai pasien BPJS. Mestinya sebelum kwitansi diberikan ke pasien, data diverifikasi ulang. Jadi murni masalah administratif, bukan manipulasi,” ucapnya saat konferensi pers pada 29 Agustus 2025 lalu.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan juga membantah adanya sanksi pemblokiran klaim terhadap RS Hermina Kendari. Manajer Pelayanan BPJS Kesehatan Kendari, dr. Indah, memastikan tidak ada pemblokiran apalagi penghentian layanan klaim.
“Tidak benar ada pemblokiran. Kami sudah konfirmasi langsung, dan memang tidak ada pengajuan klaim pembayaran dari pihak rumah sakit untuk kasus itu,” ngakunya.
Editor: Redaksi