KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti viralnya beberapa pelajar yang diduga sedang berpesta sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, bahwa kondisi tersebut mencerminkan bahwa Sulawesi Tenggara tengah di landa dekadensi moral atau kemerosotan moral.
“Ini tidak hanya menyangkut video yang beberapa waktu lalu viral, tetapi sebelumnya juga pernah beberapa kali viral video yang memperlihatkan puluhan pelajar yang sedang berpesta miras,” kata Hendro kepada media ini, Selasa, (23/9/25).
Tidak hanya itu, lanjut Hendro, beberapa kejadian lain seperti tawuran antar pelajar, perundungan hingga penganiayaan di lingkup sekolah juga kerap terjadi di Sultra.
“Kita tidak menyadari, bahwa daerah kita ini sedang di landa dekadensi moral. Ini mesti menjadi perhatian serius bagi kita semua, terkhusus untuk pemerintah, APH dan orang tua murid secara umum,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sultra, beserta seluruh daerah Kabupaten/Kota untuk memperketat disiplin khususnya di lingkungan sekolah.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan berkepanjangan, pemerintah, APH dan pihak-pihak terkait mesti melakukan langkah-langkah tegas,” tegas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Selain itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan juga menyarankan pembentukan tim terpadu guna melakukan upaya-upaya preventif yang efektif untuk mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan di lingkungan sekolah yang berdampak pada terjadinya dekadensi moral.
“Kami harap agar pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membentuk tim terpadu untuk mencegah dan menangani terjadinya dekadensi moral khususnya di lingkungan pelajar,” jelasnya.
Terakhir, pihaknya mendesak pemerintah dan APH untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha penginapan, perhotelan dan sejenisnya yang memperbolehkan pelajar chek in khususnya di jam sekolah.
“Penginapan atau hotel yang ketahuan membiarkan pelajar check in di jam sekolah wajib di berikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha,” tutupnya.
Editor: Redaksi