KENDARI, SULTRACK.COM – Kuasa Hukum Ainun Indarsih, Andri Darmawan mengatakan, suami kliennya melaporkan Ketua PN Unaaha, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi PT OSS, dan dua anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) RI.
Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan gugatan perlawanan eksekusi PT OSS, yang mana ada tindakan nonprosedural oknum Hakim PN Unaaha menginisiasi pertemuan dengan maksud memediasi antara PT VDNI-PT OSS dan Ainun melalui suami kliennya, Kamis (25/9/2025).
“Ada beberapa pertemuan hakim dengan suaminya klien, dia menawarkan untuk memediasi dengan OSS. Semua bukti percakapan, rekaman suara, rekaman CCTV sudah diserahkan saat melapor ke Komisi Yudisial RI,” kata Andri.
Menurut Andri, ajakan pertemuan oknum Hakim PN Unaaha tersebut, sesuatu yang perlu dipertanyakan, sebab dalam aturan mediasi hanya boleh dilakukan di ruang mediasi Pengadilan, bukan dilakukan secara personal, apalagi melibatkan langsung hakim yang menangani perkara tersebut.
“Tidak boleh mediasi dilakukan diluar dari Pengadilan,” tegasnya.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Komisi Yudisial RI telah memeriksa para terlapor.
“Minggu lalu, ada empat orang diperiksa Ketua PN Unaaha, dan tiga Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Sultra. Hadir salah satu Komisioner Komisi Yudisial RI,” jelas dia.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Hakim YAP yang dihubungi awak media ini belum merespons atau menjawab pesan maupun mengangkat telepon saat dihubungi pada Pukul 19.13 Wita (pesan), Pukul 19.20 Wita (pesan suara), Pukul 20.15 Wita (telepon WhatsApp), dan Pukul 20.15 (telepon seluler).
Editor: Redaksi