JAKARTA, SULTRACK.COM – Lembaga Eksekutif Mahasiswa Independen (EMI) Indonesia, menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait dugaan rangkap jabatan, Selasa (21/10/2025).
Dalam aksinya, massa menuntut Kejagung segera memeriksa dan menindak tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Herry Asiku, yang diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di empat perusahaan tambang.
Berdasarkan hasil penelusuran EMI Indonesia melalui situs resmi Mineral One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, nama Herry Asiku tercatat dalam struktur kepemilikan empat perusahaan tambang.
Empat perusahaan tambang dimaksud yakni:
1. PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) – beroperasi di Kabupaten Konawe Utara
2. PT Konut Jaya Mineral (KJM) – Kabupaten Konawe
3. PT Putra Konawe Utama (PKU) – Kabupaten Konawe Utara
4. PT Konaweeha Makmur (KM) – Kabupaten Konawe
Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku juga diketahui merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sultra, sekaligus kader dekat Bahlil Lahadalia, yang kini disebut-sebut akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Golkar Sultra (petahana).
Menurut Direktur EMI Indonesia, Salfin Tebara, temuan ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pelanggaran serius terhadap etika publik serta hukum negara.
“Seorang pejabat publik seharusnya menjadi pengawas kebijakan, bukan pelaku bisnis tambang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini bukan sekadar soal moral, tapi pelanggaran terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,” tegas Salfin.
EMI Indonesia menilai, keterlibatan pejabat legislatif dalam dunia tambang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang tegas melarang penyelenggara negara merangkap jabatan di perusahaan swasta.
“Bagaimana rakyat bisa berharap ada keadilan lingkungan, jika wakil mereka justru duduk di kursi kekuasaan sekaligus di kursi perusahaan tambang?” tambah Salfin.
EMI Indonesia juga mengungkap bahwa tiga dari empat perusahaan tempat Herry Asiku tercatat sebagai komisaris yakni PT SJSU, PT KJM, dan PT PKU, diduga bermasalah secara izin dan tata kelola tambang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdapat konflik kepentingan, pelanggaran kode etik DPRD, dan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Hukum akan kehilangan wibawanya jika pelaku pelanggaran justru berasal dari lembaga legislatif. Ini preseden buruk bagi demokrasi daerah,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, EMI Indonesia menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, dan Badan Kehormatan DPRD Sultra, untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Herry Asiku dalam bisnis tambang tersebut.
Tak hanya itu, massa juga berencana mendatangi DPP Partai Golkar untuk menuntut Bahlil Lahadalia agar segera memberhentikan Herry Asiku sebagai kader partai.
“Golkar harus bersih dari figur yang mencoreng marwah partai. Jangan jadikan partai sebagai perisai bagi pejabat yang bermain di sektor tambang,” tegas Salfin di hadapan massa aksi.
EMI Indonesia turut mendesak Kementerian ESDM dan KPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang mencantumkan pejabat publik dalam struktur kepengurusan mereka.
“Sudah saatnya Kejagung turun tangan. Rakyat Sultra berhak tahu siapa yang sebenarnya bermain di balik kerusakan lingkungan dan eksploitasi tambang selama ini,” tutup Salfin.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra itu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.
Editor: Redaksi