SULTRACK.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, ungkap dugaan pelanggaran CV Indo Tamaya selaku pihak ketiga jasa cleaning service di Kantor Walikota Kendari.
Hal ini tersebut terungkap, setelah adanya aduan pekerja kepada KSBSI terkait Upah dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari dan tak didaftarkannya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta ketidakjelasan kontrak.
Ketua KSBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.,M.M mengatakan bahwa tindakan pengajian upah dibawah UMK dan tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi pidana.
“Di Pasal 185 Jo Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja jelas dikatakan bahwa melakukan upah dibawah UMK dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak sebesar 400 juta dan di Pasal 55 apabila perusahaan tak mendaftarkan BPJS dapat dipidana maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 milliar,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa CV Indo Tamaya diduga melakukan upah sebesar 1.800.000 Juta sementara berdasarkan SK Gubernur No. 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang penetapan skala upah minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dimana UMK Kendari Senilai Rp. 3.516.000.
Berdasarkan Investigasi KSBSI Kendari melalui Sistem Inaproc bahwa produk jasa cleaning service perkantoran CV Indo Tamaya senilai Rp.4.500.000, sehingga dirinya menduga adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pengadaan jasa cleaning service di Kantor Walikota Kendari.
Namun, pihaknya belum melihat pasti barapa pagu anggaran yang di gelontorkan oleh Pemerintah Kota terkait pengadaan tersebut.
tetapi dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Walikota Kendari untuk mempertanyakan tranparansi anggaran cleaning dan pihaknya meminta DPRD Kendari untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kendari.
“kami akan mengusut tuntas hal tersebut karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengelolaan anggaran negara” tutupnya.
Editor: Redaksi

















