KENDARI, SULTRACK.COM – Diduga ada keterlibatan dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (18/4/2025).
Nama Tan Lie Pin, mencuat di tengah penyidikan kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5,7 triliun.
Dalam pemeriksaan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengarah ke Lily Salim (Tan Lie Pin), Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM).
Lily Salim disebut-sebut terkait dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Lily Salim, menjadi salah satu tokoh kunci yang didalami keterlibatannya oleh Penyidik Kejati Sultra.
Dari total 13 tersangka yang telah ditetapkan, tiga diantaranya berasal dari lingkaran dalam PT LAM, yakni pemilik perusahaan Windu, Direktur Utama Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto.
Terkait hak tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menyampaikan bahwa Tan Lie Pin atau Lily Salim memang telah diperiksa secara intensif dan telah masuk tahap telaah akhir, oleh Tim Penyidik. Namun, hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
“Untuk Liky Salim ini, Tim Penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” beber Dody.
Salain sebagai Komisaris PT LAM, nama Lily Salim juga mentereng sebagai Direktur Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk.
Sementara itu, pihak manajemen PT LAM belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Redaksi