KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebut adanya potensi bertambahnya tersangka, pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sabtu (26/4/2025).
Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka, dengan peran masing-masing pada perkara dimaksud, yakni:
1. MM selaku Direktur Utama PT AM
2. MLY selaku Direktur PT AM
3. ES selaku Direktur PT BPB
4. SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan menuturkan, akibat penjualan ore nikel tersebut dengan menggunakan Dokumen Terbang (Dokter), negara telah dirugikan sebesar Rp100 Milyar lebih.
“Namun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor, kita sudah koordinasikan beberapa kali dan InsyaAllah dalam waktu dekat kita bisa mendapatkan hasil realnya. Kalau prediksi kami akan diatas 200 Miliar, kerugian negara,” jelasnya.
Lanjutnya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56
KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Dalam penyidikan perkara ini ada beberapa saksi yang sudah kami panggil 2 kali, namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan. Namun kita tidak tinggal diam dan akan keluarkan surat panggilan ketiga dengan surat perintah membawa kembali, namun terkait identitas 2 saksi ini, akan disampaikan pada perkembangan berikutnya,” tegasnya.
Sayangnya dua saksi yang berpotensi jadi tersangka baru ini, pihak Kejati tidak membeberkan secara gamblang, baik identitas maupun peran dalam perkara korupsi pertambangan dimaksud.
“Yang pasti dua saksi ini berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dimaksud. Untuk saat ini sedikitnya 15 sampai 20 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik,” bebernya.
Editor: Redaksi