KENDARI, SULTRACK.COM – Peran Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi hingga ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sabtu (26/4/2025).
Disebutkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan, penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN) melalui Terminal Khusus (Jety) PT Kurnia Mining Resource (PT KMR).
“Supriadi atau SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka, pada tanggal 3 Juli 2023, mengusulkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, agar PT AMIN juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR,” papar Iwan Catur.
Lanjutnya, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui. Akan tetapi Supriadi telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar, untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PT PCM), menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN tersebut.
“Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp100 Milyar lebih, nilai
pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh
auditor. Namun taksiran Kejati Sultra diperkirakan kerugian diatas Rp200 Milyar,” ungkapnya.
Selain Kepala KUPP Kelas III Kolaka, Supriadi, Kejati Sultra juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan bos tambang alias Direktur. Tiga tersangka lainnya yakni:
1. MM selaku Direktur Utama PT AMIN
2. MLY selaku Direktur PT AMIN
3. ES selaku Direktur PT BPB
Para Tersangka disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56
KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Redaksi