KONAWE, SULTRACK.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta terbuka dalam proses penanganan dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp9,2 miliar lebih, Senin (12/5/2025).
Permintaan itu disampaikan oleh Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, sekaligus mendesak aparat Kepolisian segera mengungkap dugaan korupsi dimaksud.
Diungkapkan Ketua LPPK Sultra, Karmin temuan BPK Sultra dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 terdapatnsejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemda Konawe tahun 2023.
“BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam anggaran belanja makan dan minum Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Setda Konawe, senilai Rp3,1 miliar lebih dan anggaran belanja makan minum operasional sebesar Rp2,1 miliar lebih yang dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya,” jelas Karmin.
Selain itu lanjut Karmin, BPK juga menyoroti belanja sewa tenda senilai Rp257 juta lebih, yang dinilai tidak sesuai dengan realita di lapangan.
“Kemudian belanja makan dan minum KDH pada Humas dan Protokoler Setda senilai Rp3,7 miliar lebih, juga dicap BPK tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini menambah keyakinan adanya penyalahgunaan pengelolaan anggaran daerah,” katanya.
Saat ini, kata Karmin, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait pertanggungjawaban anggaran jumbo tersebut, menjawab respon rekomendasi dari BPK,” terangnya.
Terbaru, APH dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Konawe dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dugaan korupsi anggaran ini, meskipun belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Konawe, Yusnita, tak menampik adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
“Saya masih jalani pemeriksaan ini,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Hanya saja, Yusnita mengaku masih gelap atau buta terkait pokok permasalahan yang tengah diusut. Ia berdalih bahwa temuan BPK hanyalah permintaan klarifikasi terkait kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Akan tetapi, pembelaan Kabag Umum ini langsung dimentahkan oleh Ketua LPPK Sultra, Karmin, S.H. Menurutnya, LHP BPK secara eksplisit menguraikan adanya kejanggalan dalam pembiayaan makan dan minum Bupati Konawe.
“Agak aneh kalau Kabag Umum justru kebingungan dengan temuan yang sangat jelas ini. Mengapa kasus yang berakar sejak tahun 2023 dan seharusnya ditindaklanjuti pada tahun 2024, ini baru mencuat ke permukaan setelah ramai diberitakan. Padahl Ini sudah hampir dua tahun berlalu,” ungkapnya.
Dengan akumulasi temuan yang mencapai angka fantastis Rp9,2 miliar lebih, LPPK Sultra menilai kasus ini sebagai persoalan yang sangat serius dan menuntut penanganan yang bukan sekadar formalitas.
“Angka sebesar itu bukan jumlah yang kecil, penanganannya harus benar-benar serius,” tegasnya.
LPPK Sultra menyoroti aliran dana dan proses pertanggungjawabannya, merujuk pada temuan BPK terkait dugaan bendahara KDH yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK), serta praktik penyerahan uang tunai yang dianggap menyimpang.
Karmin menegaskan bahwa rekomendasi BPK kepada Inspektorat bukan lagi berkutat pada persoalan kelengkapan SPJ semata, melainkan pembuktian riil atas kegiatan yang telah dianggarkan.
“BPK sendiri sudah melakukan audit mendalam, dan temuan itu kami duga kuat sesuai dengan fakta di lapangan. Jadi ini bukan lagi soal SPJ, tapi lebih kepada potensi kerugian negara. Jika terbukti ada kerugian, maka wajib hukumnya untuk dikembalikan,” bebernya.
Terakhir, LPPK Sultra juga mendesak Polres Konawe untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus ini. Kami mendapat informasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polres Konawe.
“Pihak Kepolisian harus terbuka kepada publik mengenai status kasus ini, apakah sudah masuk tahap penyidikan atau masih dalam penyelidikan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini, dan kami akan terus mengawalnya hingga tuntas,” pungkas Karmin.
Editor: Redaksi