KENDARI, SULTRACK.COM – Sebanyak 7 Kilogram Narkoba jenis Sabu diamankan ditangan pria asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, bernama Bambang (40), Selasa (13/5/2025).
Dengan ditangkapnya Bambang, yang dinilai sebagai jaringan Narkoba lintas provinsi, kian menambah daftar panjang maraknya peredaran Narkoba di Provinsi Sultra.
Penangkapan tersebut, oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Bambang (40), diciduk petugas di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu dini hari (7/5/2025) sekitar Pukul 05.30 Wita.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Syahrul membenarkan pengungkapan kasus Narkoba tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 7 kilogram.
“Benar, kami mengamankan seorang pengedar dengan barang bukti sabu kurang lebih 7 kilogram,” ujarnya.
Menurut Ps. Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Bahri, berdasarkan pengakuan Bambang, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang beroperasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Barang dari Bone, pelaku membawanya melalui jalur darat, melewati rute Bone-Palopo-Malili-Kolut-Kolaka, hingga akhirnya tiba di Kendari,” rinci AKP Bahri.
Lebih lanjut, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk sekali pengiriman. Selain itu, Bambang juga akan menerima bonus Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu, yang berhasil diedarkan.
“Dengan membawa 7 kilogram, rencananya pelaku akan mendapatkan total Rp 17 juta,” bebernya.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licin. Ia tidak melakukan transaksi ditempat terbuka, melainkan langsung mengantarkan sabu kepada pelanggan tetapnya di rumah masing-masing.
“Pola distribusi seperti ini kini marak digunakan oleh jaringan internasional, yang mulai merambah wilayah timur Indonesia,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, dan menangkap bandar yang mengendalikan Bambang.
Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Bambang terancam hukuman berat.
“Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Editor: Redaksi