KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), didesak segera meningkatkan status Kepala Wilker (Kawilker) Kolut, Irbar dari saksi menjadi tersangka, pada kasus korupsi pertambangan yang menyeret sejumlah pengusaha tambang.
Pasalnya Kawilker Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Irbar diduga kuat memiliki peran penting dalam proses bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersebut.
Sebagai Kawilker, Irbar menjadi perpanjangan tangan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra, Kamis (15/5/2025).
Irbar, memiliki peran enting dalam melaksanakan tugas teknis operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya, khususnya Kabupaten Kolut.
Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra saat menyambangi Kantor Kejati Sultra, memaparkan sejumlah pelanggaran Kawilker Kolut, Irbar.
Ketua AMIN, Andriansyah Husen menegaskan, Kawilker merupakan perpanjangan tangan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), sehingga yang bersangkutan memiliki peran besar dalam aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya.
Sehingga, AMIN mendorong Penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri dan menelaah peran Irbar selaku Kawilker Kabupaten Kolut, pada kasus korupsi pertambangan di Kolut.
“Dengan peran Kawilker diatas, kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Kepala Wilker Kolaka Utara sebagai tersangka, menyusul lima tersangka lainnya yang sudah ditahan,” tegas Andriansyah Husen.
Lebih lanjut, mengutip informasi dari Kementerian Perhubungan, tugas utama Wilker KUPP Kabupaten meliputi, pelayanan lalu lintas dan angkutan laut yakni memberikan pelayanan terhadap kapal, penumpang, dan barang di pelabuhan yang termasuk dalam wilayah kerjanya.
“Kemudian, memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan tertib pelabuhan. Pelaksanaan kebijakan KUPP yakni mengimplementasikan kebijakan teknis dari KUPP dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan di tingkat kabupaten,” papar Andriansyah.
Senada dengan itu, Korlap AMIN, Eko Ramadhan menegaskan, bahwa Wilker berperan sebagai pelaksana faktual untuk permohonan kedatangan kapal, pemakaian fasilitas terminal umum, proses bongkar muat, pencatatan muatan, pengisian data awal SPB (input draft).
Olehnya itu, Eko Ramadhan mendesak penydidik Kejati Sultra segera menaikan status Kawilker Kolaka Utara, Irbar sebagai tersangka.
“Sebaga Kawilker, Irbar tentu orang yang paling paham dan mengetahui proses bongkar muat dan kepelabuhanan di daerah tersebut. Sehingga, seharusnya dia juga ditetapkan tersangka, atas dugaan turut serta,” kata Eko Ramadhan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, jika teman aksi yang demo hari ini memiliki data tambahan terkait keterlibatan Kawilker Kolut, Irbar maka bisa diserahkan ke Kejati.
“Tadi kan ada dari AMIN bilang punya data tambahan, nah itu bisa diserahkan ke kami nanti diteruskan ke penyidik, sehingga lebih memudahkan kerja Kejati. Karena syarat untuk menentukan tersangka itu minimal 2 alat bukti kuat,” ungkap Dody.
Ditambahkan Dody, Kawilker ini sudah pernah dipanggil dan diperiksa Penyidik Kejati Sultra, namun terkait apakah akan dipanggil lagi itu tergantung penyidik.
“Kita tidak tau materi sperti apa yang ditanyakan penyidik, namun Kawilker sudah pernah dipanggil Kejati Sultra. Jadi perkara korupsi Kolut ini, teman-teman tunggu saja perkembangannya karena saat ini proses masih berjalan,” tutupnya.
Editor: Redaksi