KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menyoroti kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT VDNI tanpa dokumen resmi, Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya Ampuh Sultra menyoroti kegiatan pemuatan limbah kabel dari Kawasan Berikat PT VDNI, tanpa dokumen resmi, seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB).
Namun, kegiatan pemuatan limbah kabel tersebut telah dihentikan oleh pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.
Ironisnya kata Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, hari ini PT VDNI kembali melakukan aktivitas pengeluaran limbah ban bekas, dari Kawasan Berikat yang diduga tidak disertai dengan dokumen resmi.
“Bahkan diduga untuk mengelabui publik termaksud Bea Cukai Kendari, pengeluaran limbah ban bekas oleh PT Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) dilakukan lewat jalur laut,” bebernya.
Ditegaskan,Hendro Nilopo sudah tidak bisa ditolerir lagi, PT VDNI ini terkesan tidak menghargai eksistensi Bea Cukai. Sebab setau kami mereka (PT VDNI) sudah disuruh berhenti tetapi tidak mendengar.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar KPPBC Kendari segera membekukan status dan izin Kawasan Berikat PT. VDNI sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami harap KPPBC Kendari bisa lebih tegas, karena dugaan pelanggaran yang di lakukan di dalam Kawasan Berikat PT VDNI sudah sering kali terjadi menurut kami,” tegas pria yang akrab dengan sapaan Egis itu.
Pihaknya mengingatkan, apabila kegiatan pemuatan limbah Ban Bekas dari Kawasan Berikat PT VDNI tidak segera dihentikan, maka patut diduga adanya konspirasi yang terselubung antara PT VDNI selaku pengelola Kawasan Berikat dan KPPBC Kendari, selaku pengawas Kawasan Berikat PT VDNI.
“Kegiatan tersebut harus dihentikan sekarang juga, karena kegiatan tersebut menurut kami telah menyalahi aturan yang ada, kemudian sanksinya bukan lagi peringatan karena sudah berulang kali,” ungkapnya.
Hendro Nilopo menambahkan, bahwa kegiatan pemuatan limbah ban bekas dari Kawasan Berikat PT VDNI tersebut telah berlangsung selama empat hari, namun entah bagimana sehingga bisa luput dari pantauan KPPBC Kendari.
“Jadi informasi yang kami himpun di lokasi, kegiatan pemuatan ban bekas itu disinyalir sudah berlangsung selama empat hari. Artinya selain pemuatan limbah Kabel lewat jalur darat, ada juga pemuatan limbah ban bekas melalui jalur laut,” pungkasnya.
Editor: Redaksi