KENDARI, SULTRACK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyelenggarakan evaluasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara hybrid, bertempat di Ruang Samaturu, Balai Kota, Kamis (19/6/2025).
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, memimpin langsung kegiatan ini yang turut dihadiri oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Serta perwakilan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, hadir pula Pj. Sekda, Inspektur Kota Kendari, Kepala OPD, camat, lurah, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan bahwa evaluasi kelembagaan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Aturan tersebut mengarahkan daerah untuk membentuk organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan serta kemampuan masing-masing daerah,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini penting guna memperkuat koordinasi kelembagaan antara pusat dan daerah, khususnya dalam menjawab dinamika pemerintahan yang semakin kompleks.
“Perubahan kelembagaan harus mempertimbangkan beban kerja, ukuran organisasi, serta kesesuaian nomenklatur dan tipologi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa, penataan kelembagaan menjadi krusial agar setiap unit kerja dapat menjalankan fungsi secara optimal, responsif terhadap perubahan, serta selaras dengan visi pembangunan Kota Kendari.
“Pemkot Kendari saat ini memiliki 42 perangkat daerah, terdiri atas 11 kecamatan, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 65 kelurahan, dan 83 OPD lainnya,” rincinya.
Namun, menurut Wali Kota, struktur yang ada sudah memerlukan penyesuaian seiring perkembangan kebutuhan pelayanan publik.
“Penataan ini juga sebagai respons terhadap regulasi terbaru yang menuntut pemerintah daerah, terus memperbarui dan mengevaluasi struktur organisasinya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi