KENDARI, SULTRACK.COM – Upaya perlawanan eksekusi lahan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terhadap Ainun Indarsih Cs yang telah memenangkan perkara pokok sebelumnya, kembali mengalami kegagalan.
Dimana, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah menolak permohonan kasasi PT OSS, yang diajukan pada tanggal 16 September 2025 lalu, dalam upaya perlawanan eksekusi.
Sebelumnya juga, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) memenangkan banding Ainun Indarsih Cs, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang memutus menang PT OSS di perkara upaya perlawanan eksekusi.
“Alhamdulillah hari ini dapat kabar baik, permohonan kasasi yang diajukan PT OSS di tolak Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 2025 (tanggal jatuhnya amar putusan),” ucap Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, Selasa (14/10/2025).
Tercatat hingga saat ini lanjut dia, sudah 11 putusan pengadilan yang menguatkan kliennya dalam perkara sengketa lahan melawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT OSS.
Ia pun menambahkan, walaupun PT OSS misalnya melakukan upaya peninjauan kembali (PK), tapi tidak akan menghalangi eksekusi karena putusan perlawanan eksekusi sudah inkracht.
“Artinya upaya perlawanan eksekusi yang dilakukan PT OSS ditolak dan eksekusi yang dimohonkan klien kami bisa segera dilaksanakan karena putusan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Namun sebelum melangkah lebih jauh, Andri Darmawan memberikan kesempatan PT OSS untuk mengosongkan secara sukarela lahan yang telah dimenangkan kliennya.
“Kalau tidak mau mengosongkan secara sukarela maka kami melalui PN Unaaha akan mengajukan eksekusi dan kita akan melakukan pembongkaran bangunan diatas lahan klien kami,” tukasnya.
Editor: Redaksi