KENDARI, SULTRACK.COM – Salah seorang oknum ASN inisial M dilaporkan oleh kerabatnya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), akibat persoalan tanah. Menurut Kuasa Hukum Pelapor Rosmala Dewi, Andri Darmawan peristiwa ini berawal dari meninggalnya orang tua pelapor dan terlapor.
“Kejadian awalnya orang tua pelapor atas nama almarhum Koila memberikan ahli waris kepada enam orang anaknya yang merupakan pelapor dan juga saudaranya M berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan luas 30.000 meter persegi,” katanya.
Sambungnya pada tahun 2023 M kemudian berurusan dan menerbitkan sertifikat tanah warisan tersebut, tanpa memberitahu pelapor dan juga saudara perempuan lainnya.
“Kemudian pada hari Kamis 8 Mei 2025, sekitar Pukul 18.00 WITA, saudara M mendatangi rumah pelapor, saat bertemu dengan pelapor saudara M hendak menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000 kepada pelapor, namun pada saat itu pelapor menolak uang tersebut dikarenakan M sebelumnya tidak menyampaikan kepada pelapor dan juga saudara perempuan lainnya bahwa tanah warisan milik orang tuanya telah dijual kepada orang lain,” ungkapnya.
Lalu M juga menutupi harga jual tanah warisan tersebut. Terkait hal tersebut pelapor melaporkan dugaan penggelapan pada 18 Mei 2025. Kemudian pada Kamis 6 November 2025 pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Sultra.
“Kita laporkan dugaan pemalsuan dikarenakan dalam pengurusan sertipikat hanya memuat tiga ahli waris yang dijadikan sebagai dasar penebitan sertipikat, sementara mereka ini kan enam bersaudara,” bebernya.
Terkait dua aduan tersebut pihaknya meminta Polda Sultra untuk memproses aduan tersebut.
“Kita minta penyidik Polda Sultra untuk periksa semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum M, Bobi membantah tudingan tersebut.
“Tidak mungkin terbit itu SHM kalau tidak ada surat-surat lengkapnya dari BPN yang pertama, dan yang kedua itu masalah ini sudah berproses di Polda Sultra, kita tinggal tunggu SP3nya, kalau sudah keluar saya tuntut balik itu,” tutupnya.
Editor: Redaksi



























