KENDARI, SULTRACK.COM – Perseteruan antara istri sah dan seorang perempuan yang diduga pelakor, Tendriyani Awaludin yang merupakan wisudawati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) 66 Kendari, yang belum lama ini viral, kini berujung di Kepolisian.
Usai mengirimkan ucapan melalui karangan bunga saat prosesi wisuda STIE 66 Kendari, istri sah Heryanto Suaib (HS) resmi melaporkan suaminya dan Tendriyani Awaludin (TA) di Mapolda Sultra, Rabu 3 Desember 2025.
Kepastian langkah hukum tersebut diketahui melalui postingan di akun instagram Riskayanti (istri sah Heryanto Suaib) @09ikhayanti, Kamis (4/12/2025).

Melalui postingan tersebut, Riskayanti yang didampingi kuasa hukumnya menunjukkan surat bukti laporannya ke polisi.
Informasi yang dihimpun media ini, Heryanto Suaib dan Tendriayani Awaludin dilaporkan ihwal dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan.
Pelaporan Heryanto Suaib dan Tendriayani Awaludin tersebut, dibenarkan Ian Parma Saputra selaku Kuasa Hukum Riskayanti (istri sah).
”Benar, saya Ian Parma Saputra selaku kuasa hukum Hj. Riskayanti. Hari ini pukul 11.30 Wita, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan yang dilakukan oleh terlapor berinisial TA dan HS,” katanya, dilansir dari laman faktaindonesia.
Lebih lanjut, Ian Parma Saputra menegaskan, bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan buku nikah, hingga perzinahan telah dikumpulkan.
“Barang bukti semua ada, namun belum bisa kami sampaikan di sini. Kami serahkan ke penegak hukum untuk memproses secara profesional,” pungkasnya.
Editor: Redaksi





























